LINIMASSA.ID – Aliansi Jurnalis Indonesia atau AJI Biro Banten menyoroti soal pasal yang disangkakan pada enam tersangka penganiaya wartawan di PT Genesis Regenation Smelting, Serang.
Selain wartawan, para pelaku juga aniaya sfaf Kementerian Lingkungan Hidup yang sedang mengawal kegiatan penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting, di Jawilan, Kabupaten Serang. Sementara salah satu pelaku penganiaya, merupakan anggota Brimob.
“Kami akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Banten, Muhammad Iqbal kepada wartawan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Iqbal menuturkan, pihaknya bersama Komite Keselamatan Jurnalis telah sepakat dan komitmen terhadap hal tersebut. Berkaitan tidak adanya pengenaan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sangat mengecewakan.
Menurut Iqbal, para pelaku telah melanggar; Pasal 4 Ayat (3) yang menjamin tidak adanya penyensoran dan pelarangan siaran terhadap pers nasional, dan Pasal 18 Ayat (1) tentang perbuatan melawan hukum menghalangi kemerdekaan pers.
Keenam pelaku, kata Iqbal, dapat diancam hukuman kurungan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Apakah penyidik tidak tahu soal pasal tersebut, rasanya tidak mungkin,” tegasnya.
AJI Banten akan terus perjuangkan pengenaan pasal tersebut bisa dijunctokan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ia ingin undang-undang pers bisa tegak dan dipahami aparat penegak hukum.
“Ini pemahaman penyidiknya kurang terhadap UU 40 atau seperti apa perlu dikaji juga,” tutup Iqbal.
Diketahui, kasus penganiayaan di atas bermula ketika Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan melakukan inspeksi mendadak ke PT Genesis Regeneration Smelting di Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Kamis 21 Agustus 2025.
Penganiayaaan terjadi usai deputi yang juga berpangkat inspektur jenderal kepolisian itu pulang dari PT Genesis Regeneration Smelting. Petugas sekuriti, anggota ormas dan Brimob menganiaya wartawan serta staf KLH hingga terluka.