linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: AJI Biro Banten Desak Penganiaya Wartawan di Genesis Dijerat Pasal UU Pers
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > AJI Biro Banten Desak Penganiaya Wartawan di Genesis Dijerat Pasal UU Pers
News

AJI Biro Banten Desak Penganiaya Wartawan di Genesis Dijerat Pasal UU Pers

LinimassaNews 26 Agustus 2025
Share
waktu baca 2 menit
AJI Biro Banten
AJI Biro Banten desak pelaku intimidasi wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting Serang dijerat pasal sesuai UU Pers.
SHARE

LINIMASSA.ID – Aliansi Jurnalis Indonesia atau AJI Biro Banten menyoroti soal pasal yang disangkakan pada enam tersangka penganiaya wartawan di PT Genesis Regenation Smelting, Serang.

Selain wartawan, para pelaku juga aniaya sfaf Kementerian Lingkungan Hidup yang sedang mengawal kegiatan penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting, di Jawilan, Kabupaten Serang. Sementara salah satu pelaku penganiaya, merupakan anggota Brimob.

“Kami akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Banten, Muhammad Iqbal kepada wartawan, Selasa, 26 Agustus 2025.

Iqbal menuturkan, pihaknya bersama Komite Keselamatan Jurnalis telah sepakat dan komitmen terhadap hal tersebut. Berkaitan tidak adanya pengenaan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sangat mengecewakan.

Menurut Iqbal, para pelaku telah melanggar; Pasal 4 Ayat (3) yang menjamin tidak adanya penyensoran dan pelarangan siaran terhadap pers nasional, dan Pasal 18 Ayat (1) tentang perbuatan melawan hukum menghalangi kemerdekaan pers.

Keenam pelaku, kata Iqbal, dapat diancam hukuman kurungan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Apakah penyidik tidak tahu soal pasal tersebut, rasanya tidak mungkin,” tegasnya.

AJI Banten akan terus perjuangkan pengenaan pasal tersebut bisa dijunctokan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ia ingin undang-undang pers bisa tegak dan dipahami aparat penegak hukum.

“Ini pemahaman penyidiknya kurang terhadap UU 40 atau seperti apa perlu dikaji juga,” tutup Iqbal.

Diketahui, kasus penganiayaan di atas bermula ketika Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan melakukan inspeksi mendadak ke PT Genesis Regeneration Smelting di Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Kamis 21 Agustus 2025.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Penganiayaaan terjadi usai deputi yang juga berpangkat inspektur jenderal kepolisian itu pulang dari PT Genesis Regeneration Smelting. Petugas sekuriti, anggota ormas dan Brimob menganiaya wartawan serta staf KLH hingga terluka.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?