linimassa.id – Anwar Usman, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah mengajukan gugatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Jumat (24/11/2023).
“Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, seperti dikutip pada Jumat (24/11/2023).
Belum ada informasi rinci mengenai isi gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman terhadap Suhartoyo. Namun, sebelumnya, Anwar Usman telah menyampaikan surat keberatan terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas surat keberatan Anwar Usman. Surat keberatan itu disampaikan tiga kuasa hukum Anwar Usman pada Rabu (15/11/2023).
Suhartoyo secara resmi dilantik sebagai Ketua MK periode 2023-2028 pada Senin (13/11/2023), meskipun Anwar Usman yang masih berstatus sebagai hakim konstitusi tidak hadir dalam acara pelantikan tersebut.
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Pergantian tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemecatan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK pada Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik terkait putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah. (AR)