linimassa.id – Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra sah ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028.
Penetapan dilakukan dalam Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi untuk Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
“Pengucapan sumpah di hadapan Mahkamah Konstitusi berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.”
“Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 tahun 2003,” kata pimpinan sidang Anwar Usman.
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini diangkat berdasarkan petikan keputusan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK.
Sadli Isra diangkat berdasarkan petikan keputusan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengangkatan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
Pemilihan ketua dan wakil ketua MK telah dilaksanakan dalam rapat pleno hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Maret 2023.
Pemilihan itu diikuti oleh sembilan hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams.
Lalu, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Sidang Pleno Khusus Pengambilan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK 2023-2028 dihadiri Presiden Jokowi dan sejumlah menteri kabinet Indonesia maju.