SERANG, LINIMASSA.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara kepada suami istri guru silat Mustofa Yadi dan istrinya, Sri Mulyati, Kamis, 17 September 2026.
Pasangan suami istri tersebut terbukti melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung seorang pesilat berinisial IS, 16 tahun.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Moch. Ichwanudin dalam persidangan. Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Ichwanudin saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut tiga tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten. Majelis hakim menilai perbuatan Mustofa dan Sri Mulyati memenuhi unsur Pasal 464 Ayat (1) Huruf b juncto Pasal 20 Huruf c KUHP.
JPU Kejati Banten Nia Yuniawati mengungkapkan, perkara tersebut bermula ketika IS yang masih duduk di kelas 11 SMA diketahui mengalami kehamilan sekitar lima bulan pada 2024.
Menurut Nia, kehamilan itu terjadi setelah korban mengalami persetubuhan dengan Mustofa yang merupakan guru silatnya. Perbuatan tersebut disebut berlangsung berulang kali sejak 2023 hingga 2026 di kediaman Mustofa di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Dalam menjalankan aksinya, Mustofa disebut mengajak korban masuk ke kamar istrinya. Korban kemudian diminta hanya mengenakan kain dan berbaring. Setelah itu, terdakwa mengoleskan minyak Cimande ke tubuh korban.
“Ketika diolesi minyak tersebut, korban diminta mengikuti kemauan terdakwa hingga akhirnya terjadi persetubuhan,” kata Nia.
Setelah mengetahui dirinya hamil, korban menyampaikan kondisi tersebut kepada Mustofa. Menurut jaksa, Mustofa kemudian membicarakan kehamilan itu bersama istrinya. Setelah pembicaraan tersebut, Sri Mulyati diberi uang untuk membeli obat yang disebut sebagai pelancar haid.
Guru Silat Dipenjara 7 Tahun
Korban selanjutnya mengonsumsi obat tersebut dan menjalani pemijatan pada bagian perut. Beberapa hari kemudian, janin keluar dari kandungan korban.
“Korban kemudian diberikan obat pelancar haid dan menjalani pemijatan di bagian perut. Beberapa hari setelahnya, janin keluar,” tutur Nia.
Janin yang telah keluar dari kandungan kemudian diambil dan dibawa ke rumah Mustofa dan Sri Mulyati. Di rumah tersebut, janin dimandikan, dibungkus, lalu dikuburkan di area sekitar kediaman pasangan tersebut.
“Janin dikuburkan di dekat rumah terdakwa,” ujar Nia.
Perkara ini mulai terungkap setelah kabar mengenai kehamilan korban diketahui oleh pihak lain. Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kemudian melakukan penangkapan terhadap Mustofa dan Sri Mulyati.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat 10 korban lain yang disebut merupakan murid silat Mustofa.
Nia menyebut perkara dugaan persetubuhan terhadap korban-korban tersebut masih berjalan di pengadilan. Kasusnya ditangani secara terpisah dari perkara aborsi yang telah diputus.
“Untuk perkara persetubuhan saat ini masih berproses di persidangan dan perkaranya dipisah,” pungkas Nia.

