linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Waduh, Mantan Kades Rawa Boni Pakuhaji Tangerang Diringkus Polisi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Waduh, Mantan Kades Rawa Boni Pakuhaji Tangerang Diringkus Polisi
News

Waduh, Mantan Kades Rawa Boni Pakuhaji Tangerang Diringkus Polisi

LinimassaNews 17 Juli 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 4962
Ilustrasi penetapan tersangka
SHARE

linimassa.id – Ada-ada saja. Mantan Kepala Desa Rawa Boni Pakuhaji Kabupaten Tangerang berinisial AM diringkus Polres Metro Tangerang Kota karena terciduk palsukan stempel kantor desa.

Untuk melancarkan aksinya, AM bersekongkol dengan pegawai desa membuat tanda tangan dan stempel palsu yang digunakan untuk berbagai surat permohonan warga. Salah satunya surat tanah.

Aksi itu terungkap, setelah adanya warga yanh melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Warga tahu stempel yang digunakan mantan Kades itu setelah diberi tahu oleh sekretaris desa yang masih menjabat saat ini.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan, pihaknya meringkus mantan Kades Rawa Boni beserta  staf desa.

Zain menyebut, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni.

Pemalsuan itu dilakukan pada beberapa surat antara lain, Surat Pernyataan Menjual, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, maupun beberapa surat lainnya.

“Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Sat Tahti Polres,” jelas Jana dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Jana mengatakan, penetapan tersangka telah sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Perkara pemalsuan tersebut terungkap setelah adanya laporan warga atas berinisial sdri E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi/balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Tetapi setelah di cek dokumen tersebut oleh sekretaris desa bahwa tanda tangan dan cap stempel di duga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak bulan Mei 2022.

“Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum di atas,” pungkas Jana.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Survey Kepuasan Kinerja Andra-Dimyati
Setahun Kepemimpinan, Andra–Dimyati Didorong Tancap Gas Prioritaskan Kesejahteraan dan Pelayanan Publik
News
ASN Lebak
Hari Pertama Penerapan Jam Kerja Ramadan, Sekitar 20 Persen ASN Lebak Belum Tepat Waktu
News
Harga daging sapi
Harga Daging Sapi di Pasar Rau Serang Naik Jadi Rp140 Ribu per Kilogram
News
Tol Cikulur
Sambut Arus Mudik, Tol Cikulur–Cileles Dibuka Sementara Tanpa Tarif
News
Kereta
Kereta Bandara Bertabrakan dengan Truk di Poris, Layanan Soetta dan Duri–Tangerang Terdampak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?