linimassa.id – Per Kamis (25/5/2023) lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS). Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan, pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat.
Menurutnya, sampai 25 Mei 2023, terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional.
Alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi ini antara lain karena melakukan pembelajaran fiktif, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif, hingga praktik jual-beli ijazah. Hal tersebut membuat perguruan tinggi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi. PTS yang ditutup ini dikhawatirkan akan merusak citra mahasiswa dan lulusan PTS bersangkutan.
Secara lebih rinci, alas an ditutupnya PTS ini menurut Lukman, pertama, ada kisruh internal di perguruan tinggiPertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok. Konflik itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Kedua, perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian. Dia menyebut, dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa. Namun sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.
Ketiga, ada kecurangan di mana Lukman mengambil contoh, pemerintah memberikan beasiswa tetapi perguruan tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak.
Keempat, perguruan tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Meski belum terungkap nama-nama PTS atau kampus apa saja yang ditutup, berikut 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya berdasarkan LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi):
LLDikti Wilayah 4 (Jawa Barat dan Banten)5 perguruan tinggi
LLDikti Wilayah 3 (Jakarta): 6 perguruan tinggi
LLDikti Wilayah 7 (Jawa Timur): 2 perguruan tinggi
LLDikti Wilayah 1 (Sumatera Utara): 2 perguruan tinggi
LLDikti Wilayah 9 (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara): 1 perguruan tinggi
LLDikti Wilayah 10 (Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau): 2 perguruan tinggi
LLDikti Wilayah 16 (Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah): 2 perguruan tinggi
LLDikti Wilayah 8 (Bali dan Nusa Tenggara Barat): 1 perguruan tinggi
LLDikti Wilayah 2 (Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung ): 1 perguruan tinggi
LLDikti Wilayah 5 (Daerah Istimewa Yogyakarta): 1 perguruan tinggi
Selanjutnya, LLDikti akan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak pencabutan izin operasional perguruan tingginya agar dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya.
Bantuan pemindahan ke perguruan tinggi lain dapat dilaksanakan selama ada bukti pembelajaran yang otentik.
Seperti dibeberkan Lukman, hingga akhir Maret 2023 terdapat 4.231 perguruan tinggi di Indonesia. Ribuan perguruan tinggi itu memiliki 29.324 program studi, 330.000 dosen, dan lebih dari 9 juta mahasiswa. (Hilal)