linimassa.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat merespon soal adanya dugaan salah satu anggotanya terlibat kasus narkoba di Tangerang.
Melalui keterangan tertulisnya, KPI Pusat membantah bahwa ada anggotanya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Meski begitu, dalam keterangan pers tersebut KPI Pusat mengakui, pernah ada yang terlibat menyalahgunakan narkoba tetapi bukan anggota melainkan bekas staf.
“Pernah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh bekas staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPI Pusat dan saat ini yang bersangkutan dalam proses hukum,” tulis pengakuan KPI Pusat tersebut.
PIhak KPI Pusat juga mengeklaim berkomitmen melakukan pencegahan terhadap segala tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja.
Komitmen KPI tersebut terimplementasi dalam bentuk kerja sama berupa penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada bulan Januari tahun 2023.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Tangerang Kota meringkus 4 orang terkait kasus narkoba di wilayah Tangerang pada 8 Mei 2023. Dari 4 orang itu, diduga salah satunya diduga merupakan anggota KPI Pusat. Mereka diringkus di Ciledug, di Pesanggrahan Jakarta Selatan, di Cisoka dan Legok Kabupaten Tangerang.