linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 17 Gubernur Habis Masa Jabatannya Mulai September 2023, Ini Daftarnya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 17 Gubernur Habis Masa Jabatannya Mulai September 2023, Ini Daftarnya
News

17 Gubernur Habis Masa Jabatannya Mulai September 2023, Ini Daftarnya

Nur M 31 Mei 2023
Share
waktu baca 2 menit
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. [Dok. Jabarprov.go.id]
SHARE

linimassa.id – Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menyampaikan ada sebanyak 17 gubernur yang habis masa jabatannya mulai September 2023.

“Sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023,” kata Benni dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Rinciannya, 10 gubernur berakhir masa jabatannya pada September 2023, dua gubernur pada Oktober 2023, dan lima gubernur pada Desember 2023.

Berikut daftar selengkapnya gubernur yang habis masa jabatannya mulai September 2023:

Gubernur yang habis masa jabatan September 2023

1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

2. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

3. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

4. Gubernur Bali Wayan Koster

5. Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah

- Advertisement -
Ad imageAd image

6. Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat

7. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji

8. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman

9. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi

10. Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.

Gubernur yang habis masa jabatan Oktober 2023

1. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru

2. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

Gubernur yang habis masa jabatan Desember 2023

1. Gubernur Riau Syamsuar

2. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

3. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

4. Gubernur Maluku Murad Ismail

5. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Benni menyampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, gubernur Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara berakhir masa jabatannya pada Desember 2023.

Meskipun kelima gubernur tersebut dilantik pada tahun 2019.

“Hal itu telah diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujarnya.

Pasal 201 ayat (4) UU 10/2016 itu mengatur bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.

Serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Berikutnya, Pasal 201 ayat (5) mengatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Kekerasan di Tangsel
Kasus Kekerasan Seksual di Tangsel Mencuat, Satgas di 54 Kelurahan Diperkuat
News
Kekerasan Seksual di Tangsel
Kekerasan Seksual di Tangsel, 3 Bulan 8 Kasus
News
Warga Cilegon tertipu investasi bodong
Warga Cilegon Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Rp10 Miliar
News
Korban PHK PT Bungasari
93 Korban PHK PT Bungasari Demo ke Kantor Walikota Cilegon
News
Kemiskinan di Kabupaten Tangerang
Angka Kemiskinan di Kabupaten Tangerang Tinggi, Ini 6 Program Pemkab
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?