linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Babak Baru Kasus Penganiayaan David Ozora, Sidang Perdana Mario Dandy Cs Digelar 6 Juni 2023
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Babak Baru Kasus Penganiayaan David Ozora, Sidang Perdana Mario Dandy Cs Digelar 6 Juni 2023
News

Babak Baru Kasus Penganiayaan David Ozora, Sidang Perdana Mario Dandy Cs Digelar 6 Juni 2023

Nur M 30 Mei 2023
Share
waktu baca 1 menit
IMG 20230309 WA0005
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan pelaku anak AG. [Ist]
SHARE

linimassa.id – Kasus penganiayaan terhadap David Ozora memasuki babak baru. Sidang perdana terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) digelar Selasa, 6 Juni 2023.

Sidang Mario Dandy cs akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Selasa, 30 Mei 2023, tepat pukul 16.30 WIB, Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas,” kata Djuyamto.

Setelah menerima pelimpahan, kata Djuyamto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara.

Majelis hakim yang ditunjuk, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

“Selanjutnya majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama Selasa, tanggal 6 Juni 2023,” kata Djuyamto.

Perkara kedua tersangka telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Mario Dandy dan Shane Lukas jadi tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?