linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Jubir MK: Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Berlaku di Periode Firli Bahuri Cs
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Jubir MK: Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Berlaku di Periode Firli Bahuri Cs
News

Jubir MK: Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Berlaku di Periode Firli Bahuri Cs

Nur M 26 Mei 2023
Share
waktu baca 2 menit
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri. [Instagram @firlibahuriofficial]
SHARE

linimassa.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Putusan itu berlaku pula di periode kepemimpinan Firli Bahuri cs.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur Juru Bicara MK Fajar Laksono, Jumat (26/5/2023).

Fajar mengatakan pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK, tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2023. Atau kurang lebih enam bulan lagi.

Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

Karena itu, MK menyegerakan putusan perkara tersebut guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini.

Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK jadi lima tahun.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.

Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar mengatakan putusan itu juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini memiliki durasi menjabat selama empat tahun.

“Perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK,” ucapnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sebelumnya, Majelis hakim MK menyatakan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun, tidak konstitusional. Dan mengubahnya menjadi 5 tahun.

Putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan, Kamis (25/5).

MK menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30/2002 tentang KPK, yang semua berbunyi, “Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun” bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai, ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” ujar Ketua MK.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?