linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Jubir MK: Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Berlaku di Periode Firli Bahuri Cs
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Jubir MK: Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Berlaku di Periode Firli Bahuri Cs
News

Jubir MK: Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Berlaku di Periode Firli Bahuri Cs

Nur M
26 Mei 2023
Share
waktu baca 2 menit
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri. [Instagram @firlibahuriofficial]
SHARE

linimassa.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Putusan itu berlaku pula di periode kepemimpinan Firli Bahuri cs.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur Juru Bicara MK Fajar Laksono, Jumat (26/5/2023).

Fajar mengatakan pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK, tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2023. Atau kurang lebih enam bulan lagi.

Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

Karena itu, MK menyegerakan putusan perkara tersebut guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini.

Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK jadi lima tahun.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.

Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar mengatakan putusan itu juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini memiliki durasi menjabat selama empat tahun.

“Perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK,” ucapnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sebelumnya, Majelis hakim MK menyatakan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun, tidak konstitusional. Dan mengubahnya menjadi 5 tahun.

Putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan, Kamis (25/5).

MK menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30/2002 tentang KPK, yang semua berbunyi, “Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun” bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai, ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” ujar Ketua MK.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Pegadaian Pondok Aren
Eks Pengelola Pegadaian Pondok Aren Didakwa Korupsi, Kerugian Capai Rp1,66 Miliar
News
ledakan
Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Dipastikan Bukan Bom, Dua Orang Meninggal Dunia
News
Krakatau Steel
Krakatau Steel Resmi Merger KSI dan KIT, Infrastruktur Jadi Entitas Penerus
News
Narkotika
Narkotika dan Kekerasan Seksual Anak Jadi Perhatian Kejari Lebak, Puluhan Perkara Ditangani
News
KAI
KAI Daop 1 Jakarta Catat Ribuan Barang Tertinggal Senilai Rp4,46 Miliar, Lebih dari 2.000 Telah Dikembalikan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan