linimassa.id – Politisi Golkar Erwin Aksa mempolisikan Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy ke Bareskrim Polri.
Pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik soal cek bodong Rp 35 miliar. Pernyataan itu disampaikan Romy dalam podcast Total Politik.
Dalam podcast itu, Romy mengatakan Erwin meminta PPP ikut mendukung paslon pada Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018.
Saat itu, Erwin disebut menjanjikan uang puluhan miliar dengan memberikan sebuah cek ke PPP agar mendukung paslon itu.
Namun Romy menyatakan cek itu bodong atau kosong. Dalam podcast itu juga disertakan foto yang diduga sebagai cek tersebut, yang bernilai Rp 35 miliar.
Pelaporan Erwin Aksa terhadap elite PPP tersebut telah dikonfirmasi Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
Dia mengungkap pelaporan tersebut dilakukan pada 8 Mei 2023.
“Betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri,” kata Nurul kepada wartawan, Kamis (11/5).
Laporan Erwin itu terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Dalam laporannya, Romy dituduhkan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
“Pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR,” kata Nurul.
“Pasal yang disangkakan yaitu telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah,” imbuhnya.
Disarankan Berdamai
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani berharap Erwin Aksa dan Romy berdamai.
“Saya punya keyakinan, baik Romy maupun Erwin akan punya kebesaran hati untuk bisa selesai dengan damai di antara keduanya,” kata Arsul.
Arsul menilai Erwin dan Romy bisa menyelesaikan polemik ini dengan dialog.
Ia juga yakin kepolisian akan mengarahkan kasus ini melalui pendekatan restorative justice. Lantaran kasusnya bersifat personal.
“Istilah yang lagi nge-trend diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif saja,” ujarnya.
Arsul menilai tak baik bagi keduanya bila kasus ini diselesaikan menggunakan pendekatan hukum konvensional.
“Bisa jadi nanti ada lapor-melapor dan sebagainya,” kata dia.