linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Arteria Dahlan: Pembocor Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Bisa Dipidana 4 Tahun
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Arteria Dahlan: Pembocor Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Bisa Dipidana 4 Tahun
News

Arteria Dahlan: Pembocor Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Bisa Dipidana 4 Tahun

Nur M 22 Maret 2023
Share
waktu baca 2 menit
Arteria Dahlan
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam rapat dengan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, Selasa (21/3/2023). [Tangkapan Layar]
SHARE

linimassa.id – Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Setiap orang, termasuk menteri, menko, yang memperoleh dokumen, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU wajib merahasiakan dokumen tersebut,” ucap Arteria, Selasa (21/3/2023).

Sanksinya, tutur Arteria, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun.

“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucap Arteria.

Adapun peraturan yang dibahas oleh Arteria Dahlan adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasal 11 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang memperoleh dokumen wajib merahasiakan, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8/2010.

Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan, ya? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan?” ucap Arteria Dahlan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Bukan,” jawab Ivan.

Sementara itu, rapat kerja dengan Menkopolhukam Mahfud MD membahas agenda yang sama, diundur menjadi Rabu (29/3/2023).

Pada Jumat (10/3), Mahfud sempat mengatakan temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan TPPU.

Sementara Menkeu Sri Mulyani telah memaparkan 300 surat dari PPATK terkait nilai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang dikirim kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terkini

WhatsApp Image 2025 08 25 at 18.28.11 1 e1756212015761
Jawab Keluhan Warga Kampung Kandang Sapi Lor, Pemkot Tangsel: Itu Aset Milik Pengembang
Pemerintahan
Inspektorat Kota Tangsel
Kepala Inspektorat Kota Tangsel Akui Makan Durian Musang King di Lokasi Audit: Saya Traktir BPKP
News
Pengangguran di Kabupaten Serang
Pengangguran di Kabupaten Serang Capai 9,18 Persen
News
Hendry ch Bangun
Hendry Ch Bangun Kantongi 21 Dukungan Jadi Ketua PWI Pusat 2025-2030
News
Pengeroyokan wartawan dan staf KLH
5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH Ditangkap Polres Serang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?