linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Arteria Dahlan: Pembocor Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Bisa Dipidana 4 Tahun
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Arteria Dahlan: Pembocor Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Bisa Dipidana 4 Tahun
News

Arteria Dahlan: Pembocor Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Bisa Dipidana 4 Tahun

Nur M
22 Maret 2023
Share
waktu baca 2 menit
Arteria Dahlan
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam rapat dengan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, Selasa (21/3/2023). [Tangkapan Layar]
SHARE

linimassa.id – Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Setiap orang, termasuk menteri, menko, yang memperoleh dokumen, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU wajib merahasiakan dokumen tersebut,” ucap Arteria, Selasa (21/3/2023).

Sanksinya, tutur Arteria, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun.

“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucap Arteria.

Adapun peraturan yang dibahas oleh Arteria Dahlan adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasal 11 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang memperoleh dokumen wajib merahasiakan, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8/2010.

Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan, ya? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan?” ucap Arteria Dahlan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Bukan,” jawab Ivan.

Sementara itu, rapat kerja dengan Menkopolhukam Mahfud MD membahas agenda yang sama, diundur menjadi Rabu (29/3/2023).

Pada Jumat (10/3), Mahfud sempat mengatakan temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan TPPU.

Sementara Menkeu Sri Mulyani telah memaparkan 300 surat dari PPATK terkait nilai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang dikirim kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Dapur MBG di Pandeglang
14 Dapur MBG di Pandeglang yang Dihentikan Sementara oleh BGN
News
Dapur MBG di Lebak
10 Dapur MBG di Lebak Sementara Tidak Beroperasi
News
Diabetes
1.651 Anak di Banten Idap Diabetes, Kasus Juga Ditemukan pada Bayi
News
Petani Gunung Karang
Petani Gunung Karang Keluhkan Anjloknya Harga Hasil Panen
News
Ansor Kota Tangsel
Duga Tabrak Aturan, Ansor Kota Tangsel Ajukan Keberatan ke Gubernur Banten Soal Bambang Noertjahjo Jadi Sekda
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?