linimassa.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut setuju soal tututan masa perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Tuntutan itu disampaikan ratusan kepala desa se-Indonesia di DPR, Selasa (17/1/2023). Mereka meminta DPR RI merevisi pasal 39 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang mengatur masa jabatan kepala desa enam tahun.
Setelah adanya unjuk rasa ratusan kepala desa itu, Politisi PDIP Budiman Sujatmiko lalu dipanggil untuk menghadap Presiden Jokowi.
“Saya dipanggil terkait demonstrasi Kades. Setelah saya sampaikan aspirasi mereka, Pak Presiden setuju soal perpanjangan mas jabatan kades jadi 9 tahu,” kata Budiman dikutip dari detik.com, Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya, usai menyampaikan aspirasi soal perpanjangan Kepala desa jadi 9 tahun, para perwakilan kepala desa diajak duduk bersama Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR RI dapil Malang Raya Ahmad Basarah.
Basarah pun berharap pemerintah mengakomodir tubtutas para kepala desa perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia itu. Dia menyebut ada dua alasan mengapa pemerintah mesti mengakomodir perpanjangan jabatan kades jadi 9 tahun itu.
“Pertama, enam tahun memang tak cukup buat kepala desa. membangun daerah sebab dua-tiga tahun pada masa jabatannya habis untuk konsolidasi. Kedua, pasca Covid-19 anggaran negara untuk pemilihan kepala desa sebaiknya dihemat buat pembangunan, bukan untuk pemilihan kades,” ungkapnya.
Meski Presiden Jokowi disebut setuju dengan usulan perpanjangan jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun itu, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Istana soal respon Jokowi terhadap tuntutan para kepala desa. (mat)


