linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pengoplos Gas Elpiji 12 Kilogram di Pamulang Diringkus, Sudah Beroperasi Sebulan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pengoplos Gas Elpiji 12 Kilogram di Pamulang Diringkus, Sudah Beroperasi Sebulan
News

Pengoplos Gas Elpiji 12 Kilogram di Pamulang Diringkus, Sudah Beroperasi Sebulan

LinimassaNews 28 September 2022
Share
waktu baca 2 menit
60A79001 5D74 42F8 89E7 B4A3C37F6A1D
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat memperagakan pengoplosan gas elpiji 12 kg dari tabung gas subsidi 3 kg di Jalan Akasia Pamulang, Tangsel, Selasa (27/9/2022).
SHARE

linimassa.id – Pangkalan pengoplos gas elpiji 12 kilogram di Jalan Akasia Pamulang Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek polisi.

Usut punya usut, aksi pengoplosan itu diketahui sudah terjadi selama satu bulan. Aksi penggerebekkan dilakukan oleh Polsek Pamulang, pada Selasa (27/9/2022).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, penggerebekkan itu dilakukan usai adanya informasi soal pengoplosan gas saat melakukan observasi kewilayahan Senin (26/9/2022).

“Petugas kemudian lakukan penggeledahan dan didapati ada aktivitas pengoplosan gas. Mereka sudah sebulan beroperasi,” dikutip Rabu (28/9/2022).

Pangkalan yang melakukan oplos gas elpiji itu berada di Jalan Akasia RT 001 RW 018 Kelurahan Pamulang Timur. Dari hasil penggerebekan itu, ada dua orang yang diamankan berinsial MS (50) dan S (33).

“Pelaku mengoplos gas dengan regulator yang dimodifikasi. Isi gas dari tabung 3kg disuntikkan ke tabung 12 kg. Setelah itu disegel dengan segel plastik warna kuning baru,” ungkap Sarly.

Para pelaku, kata Sarly, dijerat dengan  Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 ayat (2) UU Nomor 02 tahun 1981 tentang Metrologi legal.

“Tersangka dikenakan ancaman maksimal 6 tahun pidana kurungan dan denda maksimal Rp 2 miliar,” pungkasnya. (red)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -

Terkini

Guru di Ciputat
Bejat! Oknum Guru di Ciputat Diduga Lecehkan Anak Autis
News
Survey Kepuasan Kinerja Andra-Dimyati
Survey Kepuasan Kinerja Andra-Dimyati Rendah, Ini Penyebabnya
News
Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Ini Bocoran dari Zulhas
News
Harga emas turun anjlok
Harga Emas Turun Anjlok, Segini Per Gramnya
News
200 Pasutri di Pandeglang
200 Pasutri di Pandeglang Tak Punya Akta Nikah
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?