SERANG, LINIMASSA.ID – Penyelesaian hak terhadap 1.100 pekerja PT Parkland World Indonesia atau PT PWI 6 di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, terus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Banten.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten memastikan proses pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap para karyawan tetap dipantau.
Hal ini menyusul adanya dugaan perpindahan aktivitas usaha perusahaan PT PWI 6 ke Jawa Tengah. Di tengah rencana tersebut, perusahaan masih harus menuntaskan kewajiban kepada pekerja yang sebelumnya menjalankan aktivitas produksi di Kabupaten Lebak.
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, menjelaskan bahwa proses penyelesaian hak karyawan hingga kini masih berjalan.
Meskipun penyelesaiannya semula ditargetkan pada Juni lalu, pihaknya terus mendorong agar seluruh kewajiban perusahaan PT PWI 6 dapat dipenuhi berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan.
“Memang seharusnya mereka untuk itu di bulan Juni, tapi penyelesaian hak-haknya yang diselesaikan sampai sekarang,” kata Septo, Senin 2 November 2026.
Ia menegaskan, komponen hak pekerja yang harus dibayarkan tidak bisa disamaratakan. Perusahaan perlu menghitungnya berdasarkan lama masa kerja dan jenis perjanjian kerja yang dimiliki masing-masing karyawan, termasuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dengan demikian, besaran pembayaran yang diterima setiap pekerja harus disesuaikan dengan kategori dan ketentuan hubungan kerjanya.
“Sedang berjalan, sedang berjalan. Jadi kita harapkan hak-hak karyawannya tetap disampaikan, diberikan sesuai dengan kategori tahun bekerja dan berapa lama dia tingkat PKWT-nya juga kita pastikan untuk itu dibayarkan,” ujarnya.
Nasib Karyawan PT PWI 6
Septo juga menyoroti kemungkinan adanya karyawan PT PWI 6 yang memilih tetap bekerja dengan mengikuti perusahaan ke Jawa Tengah.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hak masing-masing pekerja dan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan hak mereka selama bekerja di lokasi sebelumnya.
Artinya, perpindahan tempat kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban yang masih melekat pada perusahaan.
“Ya, apabila pekerja bersedia pindah, hak-haknya selama bekerja di sini (lokasi sebelumnya-red) tetap harus diselesaikan dulu sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam upaya menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan tersebut, Disnakertrans Banten meminta perusahaan PT PWI 6 dan perwakilan pekerja mengedepankan perundingan bipartit.
Melalui mekanisme tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat membahas seluruh persoalan secara terbuka dan mencapai kesepakatan bersama tanpa mengabaikan hak maupun kewajiban masing-masing.
“Kita selalu, selalu katakan bipartitnya diomongkan dulu, win-win solution. Harus win-win solution,” tegas Septo.
Disnakertrans Banten menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelesaian hak para pekerja PWI 6. Pengawasan tersebut dilakukan agar proses perpindahan kegiatan usaha maupun berakhirnya hubungan kerja tidak menyebabkan karyawan kehilangan hak yang semestinya mereka terima sesuai peraturan perundang-undangan.

