SERANG, LINIMASSA.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi PKBM atau penyimpangan anggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mulai bergulir di sejumlah wilayah Provinsi Banten. Hingga November 2026, tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) telah membawa perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Ketiga daerah yang tengah menangani kasus tersebut meliputi Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Lebak. Sementara itu, Kabupaten Serang disebut berpotensi segera menyusul setelah proses penanganannya ditingkatkan dalam waktu dekat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Herry H Horo, mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara korupsi PKBM di tiga daerah tersebut telah dilakukan pada November 2026. Ia menyebut, perkara di Kabupaten Serang kemungkinan masuk tahap penyidikan pada pekan ini.
“Bulan ini kita menaikkan tiga perkara PKBM ke penyidikan, dari Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Lebak. Mungkin minggu ini Serang masuk penyidikan,” katanya saat menghadiri kegiatan Coffee Morning bersama Forwaka Banten, Senin 2 November 2026.
Herry menjelaskan, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran atau korupsi PKBM menjadi perhatian aparat penegak hukum lantaran dana yang dialokasikan untuk program tersebut tergolong besar.
Ia menyebut, anggaran PKBM di masing-masing daerah dalam satu tahun dapat mencapai miliaran rupiah. Jika dihitung secara keseluruhan dari berbagai kabupaten dan kota di Banten, nilai anggaran yang berkaitan dengan program tersebut cukup signifikan.
“Itu nilainya cukup besar. Per satu tahun nilainya bisa miliaran. Kalau dikumpulkan, cukup luar biasa satu Banten ini,” ujarnya.
Dugaan Korupsi PKBM Masih Didalami
Terkait proses hukum yang berjalan, Herry memastikan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan penyimpangan korupsi PKBM tersebut. Penelusuran juga diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Ia menegaskan, siapa pun yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Saat ini masih kita dalami. Siapa pun yang bersangkutan akan kita tindak, karena ini cukup masif,” tegasnya.
Herry juga mengungkapkan bahwa jumlah lembaga PKBM di setiap kabupaten maupun kota di Banten diperkirakan mencapai 10 hingga 20 lembaga.
Dengan jumlah tersebut, potensi penyimpangan apabila terjadi secara meluas dikhawatirkan dapat menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, bahkan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Rata-rata 10 sampai 20 PKBM di kabupaten atau kota. Kalau terus dibiarkan, puluhan miliar uang negara akan sia-sia di Provinsi Banten untuk program pendidikan,” tuturnya.
Kendati demikian, pihak Kejati Banten belum menyampaikan detail mengenai perkara yang sedang disidik. Identitas lembaga PKBM yang menjadi objek penanganan, pola dugaan penyimpangan, hingga pihak-pihak yang telah dimintai keterangan masih belum diungkapkan kepada publik.
Begitu pula dengan nilai anggaran yang diduga bermasalah serta perkiraan kerugian keuangan negara. Seluruh aspek tersebut masih menunggu hasil pendalaman dan proses penyidikan oleh aparat kejaksaan.

