SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana memperketat pengawasan terhadap usaha rumah kos, khususnya yang diduga disewakan dengan sistem kos per jam di Kota Serang dan tidak sesuai peruntukannya.
Pemilik usaha yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi, termasuk pembongkaran bangunan sesuai aturan yang berlaku.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan, setiap tindakan penertiban akan mengacu pada ketentuan hukum. Pemkot juga tengah mempersiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) di tingkat kelurahan untuk mengawasi aktivitas usaha rumah kos per jam di Kota Serang.
“Kalau memang ada aturannya dibongkar, ya kita bongkar sesuai aturan. Kalau memang tidak ada izinnya, kita pakai aturan yang ada. Kita tidak boleh melanggar aturan,” ujar Budi, Rabu, 28 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pengawasan nantinya tidak hanya berfokus pada dugaan penyimpangan fungsi rumah kos per jam di Kota Serang, tetapi juga menyangkut legalitas dan kelengkapan izin usaha.
Keberadaan satgas di tingkat kelurahan diharapkan dapat mempermudah pemantauan, terutama di kawasan yang memiliki banyak bangunan kos.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Budi mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang. Ia meminta agar pembentukan satgas segera dipersiapkan dengan mempertimbangkan wilayah yang dinilai membutuhkan pengawasan lebih intensif.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) untuk membahas konsep serta mekanisme pengawasan yang akan diterapkan.
“Insyaallah saya sudah koordinasi dengan Kasatpol dan saya perintahkan untuk membuat satgas per kelurahan yang terindikasi banyak kosannya. Kita pantau, termasuk nanti izin-izinnya. Bapperida juga sudah saya telepon untuk segera merumuskan,” ungkapnya.
Kos Per jam di Kota Serang
Pemkot Serang juga membuka kemungkinan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah kos per jam di Kota Serang yang menjadi sasaran pengawasan.
Namun, pelaksanaannya masih akan dibahas bersama Satpol PP agar kegiatan penertiban memiliki arah, mekanisme, dan sasaran yang jelas.
Budi menilai, pengawasan diperlukan untuk mencegah pemanfaatan bangunan kos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera kepada pemilik usaha yang terbukti menyalahgunakan fungsi bangunannya.
“Nanti kita rapat dulu karena konsepnya harus jelas. Ini memang untuk membuat jera para pengusaha kos-kosan yang mengalihkan fungsinya,” tegasnya.
Meski demikian, Budi mengakui bahwa Pemkot Serang saat ini belum mengantongi data menyeluruh mengenai jumlah rumah kos per jam di Kota Serang. Informasi mengenai lokasi-lokasi yang diduga melakukan penyimpangan juga masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Karena itu, pendataan dan pemetaan rumah kos menjadi salah satu langkah awal yang perlu dilakukan sebelum pengawasan intensif dan penertiban dijalankan.
Melalui proses tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menentukan lokasi prioritas pengawasan sekaligus memastikan setiap tindakan terhadap pemilik usaha didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

