SERANG, LINIMASSA.ID – Perkenalan melalui aplikasi OMI diduga dimanfaatkan HD (35) untuk membawa kabur sepeda motor milik seorang perempuan asal Kota Cilegon, Yola Astriyani.
Pelaku dan korban sebelumnya sepakat bertemu di sekitar Masjid Agung Cilegon setelah menjalin komunikasi secara daring.
Pertemuan yang awalnya bertujuan untuk berkenalan setelah sebelumnya chatingan di aplikasi OMI tersebut justru berakhir dengan hilangnya kendaraan milik korban. HD diduga membawa sepeda motor itu setelah meminjamnya dengan alasan hendak membeli rokok.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahril, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, HD diduga mengambil kesempatan saat bertemu korban untuk membawa sepeda motor tersebut. Kendaraan itu kemudian diduga dijual guna memperoleh keuntungan.
Fauzan menyebutkan, peristiwa akibat penggunaan aplikasi OMI tersebut terjadi pada 12 Juni 2026 di Jalan Cengkeh, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon. Sepeda motor Honda Beat berwarna hitam milik Yola dilaporkan hilang dalam kejadian tersebut, sehingga korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp12 juta.
“Kasus tersebut berkaitan dengan hilangnya Honda Beat hitam milik Yola Astriyani di Jalan Cengkeh, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, pada 12 Juni 2026. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta,” ujar Fauzan, Jumat (23/10/2026).
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menangkap HD di kawasan Jerang Ilir, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada 5 Oktober 2026.
Penangkapan Pelaku Kejahatan Via Aplikasi OMI
Pada tanggal yang sama, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MT (36) di tempat kerjanya yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1. MT diduga terlibat dalam perkara tersebut dengan peran sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
“Satu pelaku lain ini perannya sebagai penadah,” kata Fauzan saat memberikan keterangan didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo.
Menanggapi kejadian tersebut, Polda Banten mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat menjalin perkenalan dengan orang baru melalui aplikasi kencan. Kehati-hatian diperlukan, khususnya ketika merencanakan pertemuan langsung dengan seseorang yang baru dikenal.
Masyarakat juga diminta tidak mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang yang belum dikenal dengan baik, meskipun telah berkomunikasi sebelumnya melalui aplikasi.
Selain itu, kepolisian mengimbau warga agar segera melaporkan kepada petugas apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
“Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana,” tutur Fauzan.

