CILEGON, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota Cilegon menyiapkan area seluas sekitar 2.000 meter persegi di kawasan Bonakarta sebagai tempat berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penertiban di Jalan Gwang Yang.
Lokasi yang berada di belakang Cafe Hiji tersebut rencananya akan ditata menjadi sejumlah kavling agar para pedagang dapat kembali menjalankan aktivitas usaha dengan lebih teratur.
Rencana penyediaan lahan untuk PKL itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, saat melakukan mediasi bersama para pedagang di Cilegon, Rabu, 14 Oktober 2026.
Aziz menjelaskan, penertiban yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) merupakan bagian dari upaya pemerintah menata kawasan perkotaan. Langkah tersebut bertujuan menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya mencari jalan keluar agar kebijakan penataan tidak menghilangkan kesempatan para PKL untuk mencari nafkah.
Ia menyebutkan, penyediaan lokasi alternatif merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi PKL yang sebelumnya menggunakan trotoar untuk berjualan.
“Alhamdulillah, kami difasilitasi untuk menampung para pedagang yang sebelumnya berjualan di trotoar,” ujar Aziz.
Sediakan Lahan untuk PKL
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Cilegon telah meminta Dinas Koperasi dan UKM untuk meninjau lokasi yang akan digunakan PKL untuk berjualan.
Dinas tersebut juga bertugas melakukan pengukuran lahan sekaligus mempersiapkan pembagian area bagi para pedagang.
Penataan melalui sistem kavling diharapkan dapat memberikan kepastian lokasi bagi setiap PKL sekaligus mencegah aktivitas perdagangan kembali mengganggu fungsi jalan dan trotoar.
“Karena disiapkan kurang lebih 2.000 meter persegi untuk dibuatkan kavling-kavling agar tertib,” katanya.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat 53 pedagang yang direncanakan menempati lokasi tersebut. Aziz menilai luas lahan yang disediakan masih memadai untuk mengakomodasi seluruh pedagang yang telah terdata.
Selain menyiapkan tempat usaha, Pemkot Cilegon menegaskan bahwa para PKL tidak dikenakan biaya untuk menempati lahan relokasi tersebut.
Aziz meminta pedagang segera melaporkan apabila menemukan pihak yang meminta pungutan terkait penggunaan lokasi. Pemerintah, kata dia, akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Jadi kalau ada pungutan dan sebagainya, laporkan kepada kami. Kami akan tindak,” tegasnya.
Penyediaan lahan di Bonakarta diharapkan menjadi solusi bagi para pedagang yang terdampak penertiban, sekaligus mendukung penataan kawasan agar lebih tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha kecil masyarakat.

