SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang memiliki kerentanan ekonomi atau pekerja rentan di Banten.
Hingga saat ini, sebanyak 587.670 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Upaya tersebut dijalankan melalui program Banten Ramah yang diinisiasi Gubernur Banten Andra Soni. Program ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Banten yang memiliki keterbatasan ekonomi dan berisiko kehilangan penghasilan akibat berbagai peristiwa yang berkaitan dengan pekerjaan.
Komitmen tersebut disampaikan Andra Soni dalam agenda Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 yang berlangsung di Pullman Jakarta Indonesia Thamrin CBD, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Andra Soni menuturkan, keberhasilan program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak cukup diukur dari banyaknya masyarakat yang terdaftar sebagai peserta pekerja rentan di Banten.
Lebih dari itu, pemerintah harus memastikan pekerja mendapatkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun menghadapi risiko yang dapat mengganggu kondisi ekonomi keluarganya.
Menurutnya, perlindungan tersebut perlu menjangkau seluruh kelompok pekerja tanpa membedakan status pekerjaan maupun latar belakang ekonominya.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kami bukan hanya soal jumlah peserta. Hal terpenting adalah memastikan setiap pekerja memiliki perlindungan saat menghadapi risiko, apa pun status pekerjaannya,” ujar Andra Soni.
Mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan per 30 September 2026, jumlah angkatan kerja yang tercatat dalam data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) di Provinsi Banten mencapai 5.383.323 orang.
Dari total tersebut, sebanyak 2.896.676 pekerja telah tercakup dalam program Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Jumlah itu setara dengan sekitar 53,81 persen dari keseluruhan pekerja yang menjadi potensi kepesertaan.
Sementara itu, perlindungan yang bersumber dari APBD telah menjangkau 587.670 pekerja rentan. Angka tersebut mencakup 32,05 persen dari total potensi 1.833.809 pekerja rentan yang berada dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 5.
Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemprov Banten telah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perlindungan Bagi Pekerja Rentan di Banten
Salah satu langkah konkret yang ditempuh melalui Banten Ramah adalah memberikan perlindungan kepada 100 pekerja rentan di Banten di setiap desa. Pada 2026, program ini direncanakan menjangkau 1.238 desa di Banten dengan potensi penerima manfaat sebanyak 123.800 pekerja.
Berdasarkan perkembangan hingga akhir September 2026, tercatat 15 desa telah mengikuti program tersebut dengan jumlah pekerja rentan di Banten terlindungi mencapai 1.500 orang.
Selain itu, sebanyak 371 desa dengan potensi 37.100 pekerja sedang memasuki tahap implementasi pada Oktober 2026. Pemerintah daerah diharapkan dapat terus memperluas jangkauan program agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh jaminan sosial.
Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program ini cukup beragam. Di antaranya petani, nelayan, petugas kebersihan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), marbot masjid, guru mengaji, hingga petugas pemandi jenazah.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Banten memberikan perhatian khusus terhadap perluasan kepesertaan di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.
Andra Soni menegaskan, pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus disertai upaya melindungi masyarakat yang rentan terhadap guncangan ekonomi.
Melalui program Banten Ramah, pemerintah berupaya memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja beserta keluarganya ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko lain yang berpotensi menghilangkan sumber pendapatan rumah tangga.
“Melalui Banten Ramah, kami ingin memastikan pekerja rentan dan keluarganya mempunyai perlindungan ketika menghadapi kecelakaan kerja maupun risiko lainnya yang dapat mengganggu keberlangsungan ekonomi keluarga,” tegasnya.

