CILEGON, LINIMASSA.ID – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak relokasi di Jalan Gwang Yang, kawasan Bonakarta, mendatangi halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Rabu, 14 Oktober 2026.
Mereka meminta pemerintah daerah memberikan solusi agar tetap dapat berjualan dan melanjutkan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Aksi tersebut dilakukan menyusul penertiban yang membuat para pedagang tidak lagi bisa berjualan di lokasi sebelumnya. Para PKL berharap pemerintah tidak hanya menertibkan kawasan, tetapi juga menyediakan alternatif tempat usaha bagi mereka yang terdampak.
Sebelumnya, Pemkot Cilegon telah menyosialisasikan rencana penertiban sejak Rabu, 7 Oktober 2026. Penataan tersebut mencakup sejumlah persoalan, mulai dari parkir liar dan keberadaan PKL hingga aktivitas balap liar.
Salah seorang pedagang, Irwan, mengungkapkan bahwa kebijakan relokasi PKL tersebut berdampak langsung terhadap penghasilannya. Ia mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga karena tidak dapat berjualan seperti biasanya.
Bagi Irwan, aktivitas berdagang merupakan sumber pendapatan utama untuk menghidupi istri dan anak-anaknya. Karena itu, ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai kelanjutan usahanya.
“Sehari enggak jualan, anak istri saya semua butuh makan,” ujar Irwan saat menyampaikan orasi.
Irwan menjelaskan bahwa dirinya hanya berjualan cilok dengan keuntungan yang terbatas. Ia pun meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari hasil berjualan sehari-hari.
“Saya bukan jualan yang dilarang, saya cuma jualan cilok yang untungnya enggak seberapa,” katanya.
PKL Bonakarta Cilegon
Ia menilai, penataan kawasan seharusnya turut disertai langkah penyelesaian bagi para pedagang atau PKL yang kehilangan tempat mencari nafkah. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebatas penertiban karena menyangkut keberlangsungan ekonomi keluarga.
Dalam kesempatan itu, Irwan juga menyoroti dugaan adanya aktivitas penjualan minuman keras di kawasan lain. Ia berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Meski demikian, dugaan itu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
“Semoga ada solusinya dari para pejabat, jangan diam-diam aja,” tuturnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Cilegon sebelumnya telah merencanakan penertiban di Jalan Gwang Yang dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Penataan kawasan tersebut bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus memastikan akses menuju fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar Bonakarta tetap terbuka dan tidak terhambat oleh aktivitas di sepanjang jalan.
Para pedagang kini berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi relokasi yang memungkinkan mereka kembali berusaha tanpa mengabaikan tujuan penataan kawasan.

