SERANG, LINIMASSA.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu yang melibatkan pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AS dan MF serta menyita ganja seberat sekitar 11 kilogram dan sabu dengan berat bruto 4,56 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pengiriman paket yang diduga berisi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi untuk memantau pergerakan paket yang dicurigai. Upaya tersebut berujung pada penangkapan dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengiriman barang terlarang tersebut.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi anggota kami untuk menyelidiki paket yang dicurigai berisi narkotika. Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan pengawasan terhadap pengiriman, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujar Wiwin, Senin, 12 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus bermula pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan di gudang J&T Cargo yang berlokasi di Jalan Raya Perancis Nomor 32, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap paket yang mencurigakan, polisi menemukan 10 paket berisi daun atau bahan yang diduga ganja. Total berat bruto barang tersebut mencapai 11.088 gram atau setara dengan sekitar 11 kilogram.
Untuk mengetahui pihak yang akan menerima kiriman tersebut, petugas menerapkan metode control delivery atau pengawasan pengiriman terkontrol. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan pihak ekspedisi hingga paket tiba di gudang J&T Cargo di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengawasan berlanjut hingga Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Pada waktu tersebut, AS dan MF datang ke lokasi untuk mengambil paket yang sebelumnya telah dipantau petugas.
Polisi kemudian langsung mengamankan keduanya dan melakukan pemeriksaan di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, paket berisi ganja itu diduga berkaitan dengan seseorang berinisial PD yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman kasus.
Wiwin menjelaskan, petugas kembali melakukan penggeledahan ketika membawa kedua tersangka menuju kantor Ditresnarkoba Polda Banten. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan barang lain yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan di dalam tas selempang milik AS. Polisi mengamankan sembilan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, terdiri atas lima paket berukuran sedang dan empat paket berukuran kecil.
Secara keseluruhan, barang yang diduga sabu itu memiliki berat bruto 4,56 gram.
Polda Banten Tangkap Pengedar Ganja
Menurut Wiwin, temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan. Polisi tidak hanya menelusuri asal barang bukti, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Dalam pengungkapan ini, selain menemukan ganja yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi, anggota juga mendapatkan barang bukti yang diduga sabu dari salah satu tersangka. Kami masih mendalami asal barang tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, AS diduga mendapatkan sabu melalui arahan seseorang berinisial ES. Petunjuk yang diberikan kepada AS disebut berupa foto, gambar, serta informasi lokasi untuk menemukan barang tersebut.
ES juga telah masuk dalam daftar pencarian orang. Penyidik kini berupaya melacak keberadaan ES dan PD untuk mengungkap lebih jauh keterkaitan keduanya dengan perkara yang sedang ditangani.
Wiwin menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan dugaan transaksi maupun distribusi narkotika.
“Kami terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten. Kami mengajak masyarakat untuk segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika,” tuturnya.
Dalam perkara ini, AS dan MF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan.
Ketentuan hukum tersebut mengatur ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, sesuai dengan pasal yang diterapkan dan hasil pembuktian dalam proses hukum.

