SERANG, LINIMASSA.ID – Forum Santri Banten meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi landasan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Permintaan tersebut disampaikan dalam kegiatan Dialog Publik Telaah Kritis Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan pengawalan penyusunan Pergub Pemberdayaan Pesantren. Kegiatan yang diinisiasi Forum Santri Banten itu berlangsung di Auditorium Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Ketua Umum Forum Santri Banten, M. Didin Abdulatif, menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi ruang untuk membedah sejumlah pasal dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022. Ketentuan yang menjadi perhatian meliputi Pasal 6, 9, 13, 18, 19, 20, dan 21.
Menurut Didin, pembahasan secara kritis diperlukan agar regulasi turunan yang disusun nantinya mampu memberikan kepastian pelaksanaan berbagai program pemberdayaan pesantren.
“Diperlukan diskusi kritis bersama untuk mendalami dan menganalisis Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” ujar Didin.
Ia menuturkan, hasil dialog diharapkan menjadi landasan bersama untuk mengawal proses penyusunan Pergub. Kejelasan aturan dinilai penting, terutama dalam pelaksanaan program yang menggunakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pengelolaannya dapat berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Didin juga menekankan pentingnya menempatkan pesantren sebagai bagian aktif dalam pembangunan daerah.
“Sehingga pesantren menjadi salah satu subjek pembangunan Banten, bukan objek,” katanya.
Kemenag Dorong Pesantren Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
Dukungan terhadap percepatan penyusunan Pergub turut disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Banten, Amrullah, yang diwakili Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf, Abdul Rojak.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Rojak menilai kontribusi pesantren terhadap kehidupan masyarakat dan pembangunan bangsa perlu diimbangi dengan perhatian nyata dari pemerintah daerah.
“Negara ini memiliki utang terhadap pesantren. Pemerintah tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak membantu pondok pesantren,” ujar Abdul Rojak.
Ia menjelaskan, regulasi teknis diperlukan untuk memberikan arah yang jelas bagi penyelenggaraan pesantren, baik dalam bidang pendidikan, dakwah, maupun penguatan kapasitas masyarakat.
Abdul Rojak juga berpandangan bahwa hubungan pemerintah dengan pesantren seharusnya dibangun melalui kemitraan strategis. Dengan demikian, dukungan yang diberikan tidak sebatas bantuan hibah, tetapi juga mencakup kebijakan yang mendukung keberlangsungan dan perkembangan pesantren.
“Pesantren itu mitra pemerintah yang strategis, maka perlu adanya pedoman teknis,” katanya.
MUI Nilai Pergub Membutuhkan Kajian Komprehensif
Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, KH A. Bazary Syam, mengingatkan bahwa keberadaan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren perlu terus dikawal agar implementasinya berjalan sesuai tujuan.
Ia menilai belum tersedianya Pergub menjadi salah satu hal yang perlu dituntaskan. Namun, penyusunan aturan turunan tersebut harus didahului pembahasan yang matang agar ketentuan yang ditetapkan benar-benar dapat diterapkan.
“Perda ini masih lemah karena belum adanya Pergub. Bukan berarti gubernur tidak mau mengeluarkan Pergub, tetapi tentunya diperlukan kajian-kajian secara mendalam,” ujarnya.
Pemberdayaan Pesantren Perlu Diperkuat melalui Ekosistem Ekonomi
Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, Fadlullah, berpandangan bahwa program pemberdayaan pesantren perlu diarahkan untuk membangun kemandirian dalam jangka panjang.
Menurutnya, pola dukungan pemerintah tidak seharusnya hanya berfokus pada penyaluran hibah. Lebih dari itu, kebijakan perlu mendorong terbentuknya ekosistem yang memungkinkan pesantren mengembangkan potensi usaha dan meningkatkan kekuatan ekonominya.
Sejumlah peluang yang dapat dikembangkan antara lain pengelolaan dapur pesantren, kemitraan perdagangan, usaha penerbitan dan percetakan buku, hingga penguatan sektor pangan.
“Bukan hanya memberikan hibah, tapi membangun ekosistem,” katanya.
Meski demikian, Fadlullah mengingatkan bahwa perencanaan program harus disesuaikan dengan kapasitas anggaran pemerintah daerah. Pertimbangan fiskal diperlukan agar kebijakan pemberdayaan tidak hanya baik dalam perencanaan, tetapi juga realistis dan dapat dijalankan secara berkesinambungan.

