SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi Banten berpotensi memiliki ruang anggaran yang lebih besar apabila rencana pengalihan pengelolaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu kepada pemerintah pusat benar-benar terealisasi.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyebut, pengalihan tersebut memungkinkan anggaran yang selama ini dialokasikan untuk kebutuhan gaji serta fasilitas guru PPPK paruh waktu digunakan untuk membiayai program pembangunan dan kepentingan masyarakat lainnya.
“Bagus dong, dengan begitu anggaran yang tadinya untuk membayar gaji dan fasilitas PPPK paruh waktu bisa kita alihkan untuk kegiatan pembangunan atau hal lain yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Dimyati.
Meski demikian, Pemprov Banten belum dapat memastikan nominal anggaran yang berpotensi dialihkan. Perhitungan tersebut masih menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat yang akan menjadi dasar pelaksanaan pengalihan.
Menurut Dimyati, perubahan atau pergeseran anggaran PPPK paruh waktu baru bisa dilakukan setelah regulasi resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Jadi itu kan masih dalam tahapan rencana, karena regulasinya belum ada. Setelah regulasinya ada, kita nanti akan menyesuaikan dan melakukan pergeseran anggaran. Untuk sekarang kita masih menunggu, belum ada tembusan regulasinya,” katanya.
PPPK Paruh Waktu di Banten
Adapun guru PPPK paruh waktu yang masuk dalam rencana pengalihan tersebut diperkirakan berjumlah 1.271 orang.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh tenaga guru PPPK di Banten, melainkan hanya diperuntukkan bagi mereka yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu.
Sebelumnya, Pemprov Banten telah menyampaikan dukungannya terhadap rencana pengalihan kewenangan tersebut.
Kendati demikian, pemerintah daerah masih menantikan aturan yang menjelaskan secara detail mengenai mekanisme pembiayaan, tata kelola, serta proses perpindahan tanggung jawab ke pemerintah pusat.
Apabila regulasi telah resmi diterima, Pemprov Banten akan menyesuaikan kembali struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dana yang nantinya tidak lagi digunakan untuk kebutuhan guru PPPK paruh waktu dapat diarahkan ke sektor lain, terutama program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan skala prioritas daerah.

