linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polda Banten Tangani 48 Laporan Dugaan Mafia Tanah
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polda Banten Tangani 48 Laporan Dugaan Mafia Tanah
News

Polda Banten Tangani 48 Laporan Dugaan Mafia Tanah

Andra
7 Oktober 2026
Share
waktu baca 5 menit
mafia tanah
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea sebut ada 48 kasus dugaan mafia tanah
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Persoalan pertanahan atau mafia tanah masih menjadi salah satu perkara yang cukup banyak ditangani Polda Banten.

Sepanjang 2026, Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten telah menerima puluhan laporan terkait dugaan tindak pidana pertanahan, termasuk perkara yang diduga berkaitan dengan mafia tanah.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 48 laporan polisi yang masuk tentang dugaan mafia tanah dan ditangani langsung oleh Polda Banten. Laporan tersebut berasal dari berbagai wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

“Kami sepanjang tahun ini menangani 48 laporan polisi yang berkaitan dengan pertanahan. Laporan itu khusus yang ada di Polda Banten, belum termasuk yang ditangani oleh Polres jajaran,” ujar Maruli, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dari total laporan tersebut, sebanyak sembilan perkara mafia tanah tidak berlanjut ke tahap persidangan. Enam perkara dihentikan ketika masih berada dalam tahap penyelidikan, dua lainnya dihentikan pada tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sedangkan satu perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Ada 9 kasus yang telah diselesaikan ya. Untuk rinciannya, enam dihentikan pada saat proses penyelidikan, dua dihentikan pada tahah penyidikan dengan penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan satu kasus lagi diselesaikan melalui restorative justice,” jelasnya.

Salah satu perkara yang dihentikan tersebut merupakan kasus dugaan mafia tanah di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kota Serang. Perkara yang nilai objek tanahnya mencapai sekitar Rp24 miliar itu sempat menyeret nama mantan Lurah Serang Jainudin, pensiunan pegawai negeri Holid Arman, serta pengacara Abdul Wahab.

Maruli membenarkan bahwa perkara tersebut termasuk dalam sembilan kasus yang telah dihentikan penyidikannya.

“Ya itu salah satunya, sudah dihentikan penyidikannya,” kata Maruli.

Ia menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah pihak-pihak yang terlibat mencapai kesepakatan damai. Setelah adanya perdamaian tersebut, pihak pelapor kemudian mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Laporannya dicabut, makanya perkaranya kita hentikan,” ujarnya saat didampingi penyidik Hardabangtah Ditreskrimum Polda Banten Iptu Bambang.

Sementara itu, 39 laporan lainnya hingga kini masih ditangani oleh penyidik. Prosesnya berbeda-beda, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Polisi masih melakukan sejumlah langkah, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan mengumpulkan alat bukti.

“Untuk 39 laporan lain masih berproses ya, ada yang proses penyelidikan maupun penyidikan,” ungkap Maruli.

Modus Dugaan Mafia Tanah

Dari berbagai perkara pertanahan yang ditangani, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan dalam dugaan tindak pidana tersebut. Salah satunya berkaitan dengan pemalsuan atau penggunaan dokumen pertanahan.

Dokumen yang diduga disalahgunakan antara lain surat keterangan tidak sengketa, dokumen terkait penguasaan fisik tanah, hingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Selain itu ada juga penyerobotan maupun menduduki lahan milik orang lainnya,” kata Maruli.

Untuk mencegah masyarakat menjadi korban sengketa maupun tindak pidana pertanahan, Maruli mengingatkan pemilik tanah agar tidak membiarkan aset mereka dalam kondisi terbengkalai. Pemilik juga diminta memenuhi kewajiban pembayaran pajak serta memastikan dokumen kepemilikan tanah tertata dengan baik.

Ia juga menyarankan pemilik tanah memasang pembatas atau pagar di sekeliling lahan sebagai salah satu bentuk pengamanan.

“Paling tidak tanah yang kita miliki dimanfaatkan untuk bercocok tanam, syukur-syukur kita bisa bikin pagar keliling,” ujarnya.

Jutaan Bidang Tanah Belum Bersertifikat

Persoalan administrasi pertanahan juga menjadi perhatian Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten. Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis sebelumnya menyampaikan masih terdapat jutaan bidang tanah di Provinsi Banten yang belum terdaftar maupun belum memiliki sertifikat.

Dari sekitar 5 juta bidang tanah yang ada di Banten, sekitar 3 juta bidang disebut belum terdaftar. Sementara itu, sekitar 1,2 juta bidang lainnya masih belum tersertifikasi.

“Di Provinsi Banten ada sekitar 5 juta bidang tanah, sekitar 3 juta bidang tanah yang belum terdaftar dan sekitar 1,2 juta bidang tanah yang belum tersertipikasi,” kata Harison belum lama ini.

Menurut Harison, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang berpotensi memunculkan persoalan atau sengketa pertanahan pada masa mendatang.

Karena itu, BPN Banten terus mendorong percepatan proses pendaftaran dan sertifikasi tanah. Upaya tersebut dilakukan agar jumlah bidang tanah yang belum terdaftar maupun belum bersertifikat dapat terus ditekan.

Selain persoalan administrasi dan legalitas tanah, BPN Banten juga memberikan perhatian terhadap potensi konflik agraria. Sengketa dapat muncul dalam berbagai bentuk, baik antara sesama masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, maupun masyarakat dengan badan usaha.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

bus
Diminta Segera Naik Bus, Calon Penumpang Malah Dikeroyok dan Ditusuk Kernet
News
Banten
Guru PPPK Paruh Waktu Beralih ke Pusat, Banten Berpeluang Tambah Ruang Fiskal
News
PPPK Paruh Waktu di Banten
Kejelasan Nasib 1.271 Guru PPPK Paruh Waktu di Banten Masih Dinanti
News
cikupa
Pabrik Percetakan dan Kemasan di Cikupa Tangerang Dilalap Api, 9 Unit Damkar Dikerahkan
News
Janda di Tangsel
Viral! Janda di Tangsel Tinggal di Tenda Darurat, Kini Sudah Ditangani
Khazanah
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan