linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Transaksi Gula dan Minyak Goreng Berujung Penipuan, Kerugian Pengusaha Capai Rp557 Juta
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Transaksi Gula dan Minyak Goreng Berujung Penipuan, Kerugian Pengusaha Capai Rp557 Juta
News

Transaksi Gula dan Minyak Goreng Berujung Penipuan, Kerugian Pengusaha Capai Rp557 Juta

Andra
5 Oktober 2026
Share
waktu baca 3 menit
Penipuan
mengetahui penipuan dalam berbisnis
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID — Andri Septiadi harus menghadapi proses hukum setelah didakwa melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Yudha Mahyudi. Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami kerugian total sekitar Rp557 juta yang berkaitan dengan transaksi gula rafinasi dan minyak goreng.

Mengacu pada informasi perkara yang tercantum dalam laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus tersebut bermula pada Januari 2026. Saat itu, Yudha meminta Adinda Zalza Kirana untuk melakukan pembelian gula rafinasi sebanyak 10 ton kepada Andri.

Adinda kemudian menghubungi Andri untuk melakukan pemesanan. Terdakwa menawarkan gula rafinasi dengan harga Rp15.400 per kilogram. Dengan jumlah pembelian 10 ton, nilai transaksi tersebut mencapai Rp154 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Adinda kemudian mengirimkan pembayaran sebesar Rp154 juta melalui rekening Bank BCA miliknya ke rekening BCA atas nama Andri Septiadi.

Namun, setelah pembayaran diterima, barang yang telah dipesan tidak kunjung diserahkan kepada pembeli.

Tidak berhenti di transaksi gula, pada 28 Januari 2026 Andri kembali melakukan transaksi dengan Yudha. Kali ini, barang yang diminta berupa minyak goreng sebanyak 1.600 karton dengan nilai transaksi mencapai Rp403 juta.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Andri meminta Yudha mengirimkan minyak goreng tersebut dengan alasan barang telah memiliki calon pembeli.

Penipuan Minyak Goreng

Terdakwa kasus penipuan menyatakan sebanyak 1.000 karton minyak goreng telah dipesan oleh seseorang bernama Koh Putra, yang disebut sebagai pemilik Toko Maju. Sementara 600 karton lainnya diklaim dipesan oleh Hj Ilham yang berada di kawasan Pasar Cangkring.

Yudha kemudian berusaha memastikan kebenaran pesanan tersebut dengan menghubungi Koh Putra dan Hj Ilham. Berdasarkan keterangan dalam perkara, kedua orang tersebut ternyata tidak pernah melakukan pemesanan minyak goreng seperti yang disampaikan Andri.

Setelah itu, Andri menemui Yudha di gudang milik korban. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa disebut berjanji akan mencarikan pihak lain yang bersedia membeli minyak goreng tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

JPU menyatakan, setelah mendapat kepercayaan tersebut, Andri membawa seluruh 1.600 karton minyak goreng dari gudang Yudha ke rumahnya.

Namun, pada hari berikutnya, Andri tidak lagi dapat dihubungi. Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, Yudha Mahyudi disebut mengalami kerugian dengan total nilai Rp557 juta.

Atas dugaan perbuatannya, Andri Septiadi didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Curanmor
Diduga Terlibat Curanmor, Polsek Cikupa Tangkap Dua Pemuda
News
narkoba
Citangkil Cilegon Rawan Narkoba, Puluhan Pegawai Kecamatan dan Kelurahan Ikuti Tes Urine
News
ASN Cilegon
E-Presensi ASN Cilegon Ditargetkan Mulai Diterapkan 2027, Sasar Sekitar 8.000 Pegawai
News
lelang
Pemkab Serang Lelang 11 Kendaraan Dinas, Ada Mobil Eks Bupati dan Wakil Bupati
News
influenza
30 Ribu Kasus Influenza Sepanjang 2026 di Kabupaten Tangerang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan