CILEGON, LINIMASSA.ID — Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, termasuk wilayah yang mendapat perhatian karena masuk dalam kategori zona merah terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah kecamatan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon dalam kegiatan intervensi kawasan rawan narkoba yang digelar pada Senin (5/10/2026).
Salah satu agenda dalam kegiatan tersebut adalah pemeriksaan urine bagi aparatur yang bertugas di lingkungan kecamatan dan kelurahan. Tes dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi penggunaan narkoba di kalangan pegawai.
Camat Citangkil, Ikhlasinnufus, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut secara khusus menyasar pegawai kecamatan dan seluruh kelurahan di wilayahnya.
Menurut dia, kegiatan tersebut bukan hanya bertujuan mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkoba, tetapi juga menjadi bentuk perhatian sekaligus upaya meningkatkan kewaspadaan para aparatur terhadap bahaya narkotika.
“Tes urine ini diikuti pegawai kecamatan dan kelurahan untuk mengetahui hasilnya, apakah positif atau negatif. Ini merupakan bentuk perhatian kami kepada seluruh pegawai,” ujar Ikhlasinnufus.
Narkoba di Cilegon
Ia menargetkan sekitar 80 persen pegawai dapat mengikuti pemeriksaan urine terkait narkoba yang dilaksanakan pada hari tersebut. Namun, berdasarkan kehadiran saat kegiatan berlangsung, baru sekitar separuh dari jumlah pegawai yang mengikuti tes.
Untuk memenuhi target pemeriksaan, pihak kecamatan berencana mendatangi langsung setiap kelurahan. Pegawai yang belum mengikuti tes akan menjalani pemeriksaan lanjutan di lokasi masing-masing.
“Kalau belum mencapai 80 persen, kami akan mendatangi kelurahan satu per satu. Pemeriksaan ini wajib sebagai bagian dari upaya pencegahan,” tegasnya.
Ikhlasinnufus juga meminta seluruh aparatur di lingkungan kecamatan dan kelurahan menjauhi narkoba serta tidak mencoba mengenal maupun menggunakannya.
Ia menilai pemahaman mengenai dampak dan bahaya narkotika harus terus diperkuat agar upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini, terutama di lingkungan pemerintahan.
“Kami terus mengingatkan bahwa narkoba merupakan barang terlarang yang tidak boleh dikonsumsi. Seluruh staf kecamatan dan kelurahan juga kami minta untuk tidak mengenal narkoba,” pungkasnya.

