SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penerimaan pajak di Provinsi Banten hingga Agustus 2026 telah mencapai Rp48,24 triliun. Capaian tersebut mencerminkan 59,50 persen dari target penerimaan pajak yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp81,08 triliun.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mencatat realisasi tersebut masih menunjukkan pertumbuhan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025.
Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim mengatakan, penerimaan pajak selama Januari hingga Agustus 2026 mengalami peningkatan secara tahunan.
“Pada Januari-Agustus 2025, penerimaan pajak tercatat Rp42,77 triliun. Dengan demikian, terjadi peningkatan sekitar Rp5,48 triliun atau 12,81 persen secara tahunan. Meski secara kumulatif tumbuh positif, penerimaan pajak pada Agustus 2026 mengalami kontraksi 1,16 persen secara tahunan,” katanya, Kamis 1 Oktober 2026.
Jika dilihat khusus pada Agustus, penerimaan pajak tercatat Rp5,12 triliun. Realisasi tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp5,18 triliun.
Meski demikian, akumulasi penerimaan sejak awal tahun masih menunjukkan tren pertumbuhan. Pada Januari penerimaan mencapai Rp5,41 triliun, Februari Rp5,36 triliun, Maret Rp5,72 triliun, April Rp8,58 triliun, Mei Rp6,70 triliun, Juni Rp6,45 triliun, Juli Rp4,90 triliun, dan Agustus Rp5,12 triliun.
PPN Jadi Penopang Utama
Aim menjelaskan, berdasarkan klasifikasi jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih menjadi komponen terbesar dalam penerimaan Kanwil DJP Banten.
PPN Dalam Negeri memberikan kontribusi Rp15,28 triliun atau 31,69 persen terhadap total penerimaan. Sementara PPN Impor menyumbang Rp13,19 triliun atau 27,34 persen.
“Selanjutnya, PPh Pasal 21 menyumbang Rp5,55 triliun atau 11,52 persen, PPh Badan Rp5,33 triliun atau 11,06 persen, serta PPh Pasal 22 Impor Rp3,38 triliun atau 7,01 persen,” katanya.
Komponen penerimaan lainnya berasal dari PPh Final sebesar Rp2,58 triliun atau 5,35 persen. Kemudian PPh Pasal 26 tercatat Rp729,95 miliar atau 1,51 persen dan PPh Orang Pribadi mencapai Rp698,89 miliar atau 1,45 persen.
Sejumlah kelompok pajak juga mencatat pertumbuhan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. PPh Pasal 21 tumbuh 20,99 persen, PPh Orang Pribadi 11,69 persen, PPh Badan 1,97 persen, PPh Pasal 22 Impor 7,01 persen, PPh Final 3,22 persen, PPh Pasal 26 sebesar 0,01 persen, serta PPN Dalam Negeri tumbuh 27,70 persen.
Industri Pengolahan Berkontribusi Terbesar
Jika dilihat berdasarkan sektor usaha, industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di Banten.
Hingga Agustus 2026, sektor tersebut menghasilkan penerimaan Rp18,95 triliun atau 39,28 persen dari keseluruhan penerimaan. Nilainya meningkat 8,01 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai Rp17,54 triliun.
“Sektor perdagangan besar dan eceran serta reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor berada di posisi berikutnya dengan penerimaan Rp15 triliun atau 31,10 persen. Sektor tersebut tumbuh 24,06 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Sektor real estate berada pada posisi berikutnya dengan penerimaan Rp1,93 triliun atau sekitar 4 persen. Namun, sektor tersebut mengalami kontraksi 5,59 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara sektor konstruksi menyumbang Rp1,83 triliun atau 3,79 persen dengan pertumbuhan sebesar 8,83 persen.
“Kemudian sektor transportasi dan pergudangan menyumbang Rp1,55 triliun atau 3,22 persen dengan pertumbuhan 6,50 persen,” bebernya.
Seluruh KPP Pajak Catat Pertumbuhan Positif
Humas Kanwil DJP Banten Satriyo mengatakan, peningkatan penerimaan juga tercatat pada kantor pelayanan pajak yang berada di bawah Kanwil DJP Banten.
Hingga Agustus 2026, sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mencatat pertumbuhan netto positif. KPP Pratama Cilegon menjadi kantor dengan pertumbuhan tertinggi, yakni mencapai 37,88 persen.
“KPP Pratama Cilegon membukukan penerimaan sekitar Rp489 miliar atau 57,1 persen dari target. KPP Pratama Serang Timur mencatat Rp974 miliar atau 60,6 persen dari target dengan pertumbuhan 33,1 persen,” tuturnya.

