SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang menyepakati usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan untuk memperjelas kedudukan Kota Serang sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten.
Persetujuan bersama itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Kamis, 1 Oktober 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman. Dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPRD menyetujui rancangan keputusan terkait persetujuan bersama atas usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
Muji mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang disampaikan Wali Kota Serang pada 29 September 2026.
Menurutnya, pembahasan mengenai kedudukan ibu kota Banten tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 pada Pasal 7 disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang,” kata Muji.
DPRD Kota Serang Setujui Kota Serang Jadi Ibukota Provinsi
Namun, terdapat persoalan administratif dan historis dalam memahami istilah “Serang” yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Saat UU Nomor 23 Tahun 2000 disahkan, Kota Serang belum berstatus sebagai daerah otonom.
Pada saat itu, istilah “Serang” dalam regulasi tersebut merujuk pada wilayah Kabupaten Serang. Kota Serang sendiri baru resmi berdiri sebagai daerah otonom pada 2007.
Atas dasar kondisi tersebut, diperlukan proses administratif dan regulasi untuk memperjelas bahwa Kota Serang merupakan wilayah yang berkedudukan sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
“Maka, untuk melaksanakan tahapan yang dimaksud, kami telah mempersiapkan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan bersama terhadap usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten,” katanya.
Dengan adanya persetujuan DPRD dan Pemerintah Kota Serang, usulan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai kedudukan Kota Serang sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten, mengingat selama ini berbagai aktivitas pemerintahan provinsi telah berlangsung di wilayah tersebut.

