SERANG, LINIMASSA.ID — Perkara dugaan penculikan dan kekerasan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, berakhir melalui jalur restorative justice. Empat orang yang sebelumnya berstatus tersangka, yakni Dahlan alias Dalong, Asep Sudrajat, Endang, dan Rendra, telah dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.
Pembebasan tersebut dilakukan setelah korban dan pihak terkait mencapai kesepakatan damai. Korban juga telah mencabut laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, perdamaian antara pihak aktivis Lebak dan Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari telah dituangkan dalam surat pernyataan. Setelah itu, pelapor secara resmi mengajukan pencabutan laporan.
“Terkait dugaan kasus penculikan disertai kekerasan terhadap aktivis Uun, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. Selanjutnya dibuat surat pernyataan dan pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi,” kata Dian, Selasa, 1 September 2026.
Menurut Dian, pencabutan laporan aktivis Lebak tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.
Sebelum perkara dihentikan, penyidik terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi. Setelah itu, dilakukan gelar perkara khusus untuk menentukan penghentian proses hukum.
“Surat pencabutan laporan polisi sudah dibuat sekitar dua hari yang lalu. Kemudian kemarin telah kita tindak lanjuti dengan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut,” ujarnya.
Dian menyatakan, seluruh tahapan restorative justice telah dilalui sehingga empat tersangka tidak lagi menjalani penahanan.
“Untuk empat tersangka sudah kita keluarkan semua karena mekanisme restorative justice telah ditempuh. Mereka sudah sepakat berdamai dan pelapor juga telah mencabut laporan polisi,” tegasnya.
Polda Banten mengingatkan seluruh pihak agar menghormati penyelesaian hukum yang telah dilakukan. Dian menjelaskan, restorative justice merupakan salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengakomodasi rasa keadilan bagi pihak-pihak yang berselisih.
Ia juga meminta agar laporan polisi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain di luar proses hukum.
“Jangan sampai ada kepentingan lain yang menumpang melalui laporan polisi tersebut,” ujarnya.
Kronologi Dugaan Penculikan Aktivis Lebak
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, peristiwa yang menimpa aktivis Lebak Uun terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Saat itu, korban didatangi beberapa orang. Uun kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju rumah Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Korban dibawa ke lokasi tersebut dengan tujuan diminta menyampaikan permohonan maaf. Dalam perjalanan menggunakan mobil, korban disebut sempat mengalami tindakan kekerasan.
Maruli menyebut dugaan penculikan tersebut bermula dari persoalan pesan yang dikirim korban melalui aplikasi WhatsApp kepada Juwita.
Pesan tersebut diduga dianggap tidak pantas sehingga memicu kemarahan sejumlah orang.
“Informasinya berawal dari pesan Whatsapp,” kata Maruli.

