LINIMASSA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di Pandeglang terkait penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Kedua perwakilan SPPG tersebut diketahui berinisial J dan UB. Keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa J dan UB merupakan perwakilan dari SPPG di Pandeglang.
“J dan UB ini dari SPPG Pandeglang,” kata Anang dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Anang belum mengungkap posisi maupun peran J dan UB dalam struktur SPPG di Pandeglang tersebut. Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti dan melengkapi proses pemberkasan perkara dugaan korupsi program MBG di lingkungan BGN.
“Pemeriksaan saksi dari SPPG Pandeglang ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan berkas perkara,” ujarnya.
Selain dua saksi dari Pandeglang, penyidik Kejagung turut meminta keterangan empat orang lainnya. Mereka yakni FA yang merupakan Akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI, AS sebagai perwakilan Yayasan Pendidikan BWI, AB selaku staf BGN, serta DYU yang tercatat sebagai Tenaga Ahli BGN.
Anang menegaskan, penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Penyidik juga berpegang pada asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses pengusutan berlangsung.
SPPG di Pandeglang Korupsi MBG
Dalam perkara dugaan korupsi SPPG di Pandeglang tersebut, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Soemantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Tobing.
Penyidikan mengungkap adanya persoalan dalam mekanisme pengelolaan program MBG. Berdasarkan ketentuan, pelaksanaan program semestinya dilakukan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan SPPG yang mempunyai keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, penyidik menduga terdapat yayasan SPPG di Pandeglang yang ditunjuk bukan berdasarkan pemenuhan persyaratan, melainkan karena memiliki hubungan dengan sejumlah pejabat di lingkungan BGN.
Kondisi tersebut diduga membuat sejumlah yayasan yang belum memenuhi ketentuan tetap memperoleh penunjukan sebagai mitra SPPG.
Selain persoalan penunjukan yayasan, penyidik juga menemukan dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah kebutuhan program MBG.
Dugaan mark up tersebut disebut berdampak terhadap keuangan negara sekaligus mengurangi dukungan anggaran yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelaksanaan operasional program Makan Bergizi Gratis.

