CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya aparatur yang terbukti menerima setoran dari pengelola parkir liar atau ilegal.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon memastikan tidak membenarkan adanya penerimaan uang setoran dari aktivitas perparkiran yang belum memiliki izin maupun terdaftar secara resmi.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, saat menanggapi pengakuan seorang pengelola parkir di Pasar Kranggot yang menyebut rutin menyerahkan setoran kepada petugas Dishub.
“Kalau setoran ke oknum, apakah ada buktinya? Dishub tidak boleh menerima setoran dari parkir yang tidak terdaftar,” kata Heri, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut dia, dugaan tersebut akan ditelusuri apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya pegawai Dishub menerima uang dari juru parkir ilegal, termasuk yang beroperasi di kawasan Pasar Kranggot.
“Kalau memang ada bukti setoran dari Pasar Kranggot kepada oknum, akan kita tindaklanjuti dan laporkan ke Inspektorat,” ujarnya.
Heri menegaskan, setiap pegawai yang terbukti menerima setoran dari pengelola parkir tanpa izin akan dikenai sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
“Jika ada oknum pegawai menerima setoran dari jukir tidak resmi, misalnya di Pasar Kranggot, tentu akan diproses berdasarkan ketentuan kepegawaian dan dilaporkan kepada Inspektorat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Dishub Kota Cilegon berperan dalam memberikan rekomendasi terkait penyelenggaraan dan pengelolaan parkir. Adapun penerbitan izin menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon.
“Dishub memberikan rekomendasi, sedangkan izin perparkiran diterbitkan oleh DPMPTSP,” jelas Heri.
Parkir Liar di Pasar Kranggot
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) II Setda Kota Cilegon, Dana Sujaksani, menyatakan aktivitas parkir yang belum mengantongi izin seharusnya tidak menjadi sumber setoran bagi pemerintah maupun perangkat daerah.
Dana, yang sebelumnya pernah bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menegaskan dirinya tidak akan menerima setoran dari kegiatan yang tidak memiliki dasar legalitas.
“Kalau tidak ada izinnya, tentu tidak ada setoran yang bisa diterima. Saya pernah di BPKAD, kalau tidak ada izin, saya tidak akan menerima,” katanya.
Karena itu, ia meminta dugaan adanya setoran tersebut didukung dengan bukti yang jelas, seperti dokumen atau tanda bukti pembayaran. Bukti itu dinilai penting untuk mengetahui pihak penerima dan memastikan apakah transaksi tersebut tercatat secara resmi.
“Setor kepada siapa? Ada atau tidak bukti setorannya? Kalau NPWP dan izin tidak ada, justru itu yang harus ditertibkan,” ujarnya.
Dana menambahkan, setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak dan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Untuk pengawasan dan penanganan dugaan penyimpangan di lingkungan pemerintahan, menurutnya, menjadi bagian dari kewenangan Inspektorat.
“Kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan. Itu ranah Inspektorat,” tandasnya.

