SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 86 narapidana koruptor di Banten yang mendekam di sejumlah lapas dan rutan memperoleh remisi dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Salah satu penerima remisi bahkan langsung bebas setelah masa hukumannya berakhir.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten, para narapidana kasus korupsi yang memperoleh pengurangan masa pidana tersebar di beberapa satuan pemasyarakatan.
Lapas Kelas I Tangerang tercatat menjadi tempat dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 31 orang napi koruptor di Banten.
Berikutnya Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang empat orang, Lapas Kelas IIA Tangerang delapan orang, dan Lapas Kelas IIA Serang sembilan orang.
Sementara itu, Lapas Kelas IIA Cilegon memberikan remisi kepada 10 narapidana koruptor di Banten. Satu di antaranya langsung mengakhiri masa pidana.
Kemudian Lapas Kelas III Rangkasbitung tiga orang, Rutan Kelas I Tangerang satu orang, Rutan Kelas IIB Serang 15 orang, serta Rutan Kelas IIB Pandeglang lima orang.
Penerima remisi tidak hanya berasal dari perkara korupsi. Pada momentum HUT RI tahun ini, ribuan warga binaan dari berbagai perkara juga mendapatkan pengurangan masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten Lili menyampaikan, sebanyak 6.122 dari total 9.754 warga binaan tercatat memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut, 120 orang langsung bebas karena masa pidananya berakhir setelah memperoleh remisi.
“Dari total 9.754 warga binaan, sebanyak 6.122 orang mendapatkan remisi. Sebanyak 120 orang di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi,” katanya.
Lili menuturkan, narapidana kasus narkotika menjadi kelompok yang paling banyak memperoleh remisi tahun ini. Jumlahnya mencapai 2.961 orang.
Ia menegaskan bahwa tidak seluruh narapidana otomatis memperoleh remisi. Pengurangan masa pidana diberikan setelah warga binaan memenuhi ketentuan administratif dan substantif yang telah ditetapkan.
Salah satu persyaratan penting adalah memiliki perilaku baik selama berada di lapas atau rutan. Warga binaan juga harus mengikuti kegiatan pembinaan serta menjaga kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku.
“Kelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melanggar peraturan rutan maupun lapas,” ujarnya.
Koruptor di Banten Dapat Remisi
Menurut Lili, remisi merupakan hak warga binaan atau napi koruptor di Banten yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberian hak tersebut diharapkan dapat mendorong narapidana lebih disiplin, mengikuti pembinaan secara konsisten, dan memperbaiki sikap selama menjalani hukuman.
Di sisi lain, Kepala Rutan Kelas IIB Serang Rangga Permata menyebut terdapat 208 warga binaan di Rutan Serang yang menerima remisi kemerdekaan tahun ini. Sebanyak 207 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I, sedangkan satu orang menerima RU II dan langsung bebas.
“Rinciannya, 145 warga binaan mendapatkan RU I selama satu bulan, 41 orang menerima remisi dua bulan, dan 21 orang memperoleh remisi lebih dari dua bulan,” kata Rangga.
Satu penerima RU II dinyatakan selesai menjalani masa pidana setelah memperoleh pengurangan hukuman sehingga dapat langsung kembali ke masyarakat.
Rangga menjelaskan, pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substantif serta memiliki catatan perilaku baik. Keikutsertaan dalam program pembinaan juga menjadi bagian penting dalam proses pemberian hak tersebut.
“Remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik, disiplin, dan mengikuti seluruh program pembinaan,” kata Rangga.
Ia berharap remisi yang diberikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan kehidupan setelah selesai menjalani pidana.
“Kami berharap momentum ini dapat menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” tuturnya.

