CILEGON, LINIMASSA.ID – Aktivitas parkir sembarangan kendaraan angkutan truk tambang di Cilegon kembali ditemukan di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.
Puluhan truk terpantau berhenti di badan jalan sehingga membuat ruang kendaraan menjadi lebih sempit.
Kondisi truk tambang di Cilegon yang parkir sembarangan tersebut dikhawatirkan mengganggu kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara yang melintas di jalur tersebut.
Merespons temuan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon bersama Satlantas Polres Cilegon dan Jasa Raharja melakukan inspeksi mendadak di sejumlah titik sepanjang JLS pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Cilegon, Faturohman, mengatakan kegiatan penertiban truk tambang di Cilegon tersebut menyasar kendaraan tambang yang berhenti di badan jalan, termasuk truk yang parkir terlalu dekat dengan rambu lalu lintas.
“Kami bersama Satlantas Polres Cilegon dan Jasa Raharja melaksanakan sidak terhadap kendaraan angkutan tambang yang parkir di badan jalan dan mendekati rambu lalu lintas,” ujar Faturohman, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut dia, keberadaan truk yang mengambil sebagian badan jalan membuat lebar jalur kendaraan berkurang. Situasi tersebut dapat membahayakan pengendara lain, terutama ketika arus lalu lintas sedang padat.
“Kalau sudah terjadi penyempitan jalan, tentu berpotensi terjadi kecelakaan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas belum langsung memberikan sanksi hukum. Langkah awal yang dilakukan adalah memberikan teguran dan edukasi kepada sopir, sekaligus mencatat nomor polisi kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran.
Truk Tambang di Cilegon
Sementara itu, proses penindakan truk tambang di Cilegon terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi kewenangan aparat kepolisian.
“Kemarin kami masih memberikan imbauan dan mencatat nomor kendaraan. Untuk tindakan nantinya menjadi kewenangan kepolisian,” ucapnya.
Faturohman mengatakan, sejumlah truk bahkan ditemukan berhenti tepat di lokasi yang telah dilengkapi rambu larangan parkir dan larangan berhenti. Padahal, rambu tersebut dipasang untuk menjaga keamanan serta kelancaran lalu lintas di JLS.
“Banyak kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan parkir dan larangan berhenti. Padahal rambu-rambu itu sudah kami pasang,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan beragam alasan yang disampaikan sopir ketika ditanya mengenai aktivitas parkir tersebut. Ada yang berhenti untuk makan, menunggu uang jalan dari perusahaan, hingga meninggalkan truk tanpa pengemudi.
“Ada yang berhenti untuk makan, ada yang menunggu uang jalan dari perusahaan, bahkan ada kendaraan yang ditinggal sopirnya,” ungkap Faturohman.
Dishub Cilegon berencana memperketat pemantauan di sepanjang JLS dengan melakukan pengawasan secara berkala. Menurut Faturohman, pengawasan perlu dibarengi dengan langkah penindakan agar pelanggaran truk tambang di Cilegon tidak terus berulang.
“Nanti akan ada pengawasan khusus secara rutin. Harus ada tindakan juga, kalau tidak mereka tidak akan jera,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejumlah sopir yang mendapat teguran dalam sidak tersebut mengakui bahwa mereka telah melakukan kesalahan. Para pengemudi juga menyatakan kesanggupan untuk tidak kembali menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.

