SERANG, LINIMASSA.ID – DPRD Kota Serang meminta Pemerintah Pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
Penetapan status secara resmi dinilai penting untuk mempercepat pembangunan di Kota Serang. Selain itu, adanya regulasi tersebut diharapkan dapat memperluas peluang daerah memperoleh dukungan anggaran, baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, secara nyata Kota Serang telah menjalankan peran sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten.
Berbagai kantor perangkat daerah Pemprov Banten serta sejumlah instansi vertikal pemerintah pusat juga telah beroperasi dan berkedudukan di wilayah Kota Serang.
Karena itu, menurut Muji, kondisi tersebut perlu diperkuat melalui aturan resmi agar memiliki landasan hukum yang jelas.
“Faktanya kan begitu. Kami di DPRD memberikan dukungan penuh kepada Wali Kota. Sudah sepantasnya Pusat segera menerbitkan aturan resmi bahwa Kota Serang adalah Ibu Kota Provinsi Banten,” ujar Muji, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menilai, belum adanya kepastian legal mengenai status ibu kota dapat menjadi hambatan dalam penyelesaian sejumlah persoalan pembangunan.
Kota Serang Ibukota Provinsi
Dengan diterbitkannya PP, pemerintah pusat dan Pemprov Banten diharapkan dapat memberikan perhatian serta dukungan yang lebih besar kepada Kota Serang.
“Jika PP status ibu kota ini terbit, Kota Serang akan mendapat intervensi anggaran serta supervisi langsung dari Pusat maupun Provinsi. Masalah utama seperti pembangunan infrastruktur, pengendalian banjir, hingga peningkatan kualitas SDM bisa tertangani jauh lebih cepat,” katanya.
Muji juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Serang agar terus melakukan pendekatan aktif kepada Pemerintah Pusat. Komunikasi dan audiensi secara intensif dinilai perlu dilakukan untuk mempercepat proses penerbitan regulasi tersebut.
Ia berharap PP yang mengatur status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten dapat diterbitkan pada Agustus 2026. Menurutnya, terbitnya aturan tersebut akan menjadi hadiah bermakna bagi masyarakat bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-19 Kota Serang pada 10 Agustus.
“Saya berharap aturan ini bisa terbit di Agustus ini. Karena akan menjadi kado manis bagi seluruh masyarakat Kota Serang. Tanggal 10 Agustus nanti kan Kota Serang akan berulang tahun, tentu ini yang diharapkan,” tuturnya.

