SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah melakukan penutupan terhadap 21 titik tambang ilegal selama periode Januari hingga Juli 2026.
Namun, kondisi lingkungan di kawasan Gunung Pinang, Kabupaten Serang, masih menjadi perhatian karena dinilai menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan tambang tanpa izin.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James, mengatakan penertiban tambang ilegal terus digencarkan sebagai langkah pemerintah dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.
Pada 2025, sebanyak 11 lokasi tambang ilegal telah ditutup. Sementara hingga Juli 2026, jumlah lokasi yang ditertibkan meningkat menjadi 21 titik.
“Penindakan tambang ilegal terus kami lakukan. Tahun 2025 ada 11 tambang ilegal yang ditutup, kemudian sampai Juli 2026 ini sudah 21 lokasi,” kata Ari.
Ia menjelaskan, lokasi tambang ilegal yang telah ditertibkan tersebar di sejumlah daerah, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.
Tambang Ilegal di Banten
Di sisi lain, terkait tambang ilegal ini, Pemprov Banten masih mempertahankan kebijakan moratorium penerbitan izin pertambangan.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk membenahi tata kelola sektor pertambangan sekaligus memastikan kegiatan eksploitasi sumber daya alam dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.
Untuk memperkuat pengawasan tambang ilegal, Pemprov Banten juga membentuk Satuan Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan.
Tim tersebut melibatkan Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta pemerintah kabupaten dan kota.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemprov Banten berharap seluruh kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara sah, tertata, dan tetap mengedepankan perlindungan serta keberlanjutan lingkungan.

