SERANG, LINIMASSA.ID – Lina Marlina (43), pedagang sayur keliling asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menjadi korban aksi pencurian dengan kekerasan atau begal saat berangkat menuju pasar.
Pelaku menjatuhkan sepeda motor korban dengan melemparkan gedebok atau batang pisang ke arah kendaraan yang dikendarainya.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kebon Sedang, Desa Cisaat, Kecamatan Padarincang.
Menurut Alfano, saat melintas di lokasi kejadian, sepeda motor korban tiba-tiba dihantam gedebok hingga korban kehilangan kendali dan terjatuh.
Kondisi jalan yang sepi karena berada di kawasan perkampungan dan berdekatan dengan area kebun membuat aksi pelaku berlangsung tanpa hambatan.
“Pada saat kejadian kondisi sekitar memang dalam kondisi sepi karena berada di perkampungan dan dekat dengan kebun,” katanya, Kamis, 16 Juli 2026.
Setelah korban terjatuh, dua pelaku langsung merampas tas miliknya. Lina sempat berusaha mempertahankan barang tersebut sambil memohon agar tidak disakiti. Namun, salah seorang pelaku membekap korban hingga akhirnya berhasil membawa tas tersebut.
“Pada saat kejadian korban sempat mencoba mempertahankan tasnya, dia ini kemudian dibekap pelaku,” ujar Alfano didampingi Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri dengan membawa tas berisi uang tunai dan telepon genggam milik korban. Setelah pelaku pergi, korban meminta bantuan warga sekitar sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padarincang.
“Dari laporan itu kami dari Polresta Serang Kota dan Polsek Padarincang melakukan penyelidikan,” kata Alfano.
Pedagang sayur keliling Dibegal di Padarincang
Hasil penyelidikan mengarah kepada BU (48), yang kemudian diamankan petugas di wilayah Padarincang. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial AC (41) di lokasi yang sama pada Sabtu, 11 Juli 2026. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Padarincang.
“Keduanya ini merupakan warga Padarincang,” ujarnya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka telah mengamati aktivitas korban selama tiga hari sebelum melancarkan aksinya. Faktor ekonomi menjadi alasan yang diungkapkan pelaku saat diperiksa penyidik.
“Pelaku mengaku telah mengambil tas berisi uang Rp800 ribu dan satu unit ponsel, uang tersebut telah habis digunakan keduanya untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan,” tuturnya.

