linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Daftar 10 Tempat Hiburan Malam yang Ditutup Pemkot Serang, DPRD Beri Apresiasi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Daftar 10 Tempat Hiburan Malam yang Ditutup Pemkot Serang, DPRD Beri Apresiasi
News

Daftar 10 Tempat Hiburan Malam yang Ditutup Pemkot Serang, DPRD Beri Apresiasi

Andra
1 Juli 2026
Share
waktu baca 2 menit
THM di Kota Serang
Ilustrasi THM di Kota Serang Sumber Istock/Solstock
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menutup 10 tempat hiburan malam (THM) yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Langkah penertiban tersebut mendapat dukungan dan apresiasi dari DPRD Kota Serang karena dinilai sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku di daerah.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan penutupan dilakukan setelah Wali Kota Serang berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas kemudian memasang pemberitahuan penutupan di lokasi masing-masing tempat hiburan.

Menurut Muji, tindakan tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat dan tokoh agama yang sejak lama menginginkan keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Serang ditertibkan.

“Kami mengapresiasi sikap tegas Wali Kota Serang yang telah menindaklanjuti keinginan masyarakat dengan menutup tempat-tempat hiburan malam tersebut,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Adapun 10 tempat hiburan malam yang ditutup oleh Pemkot Serang, yakni:

Alexis (Ramayana)
Athena (Pasar Rau)
Cafe In (Pakupatan)
Sahara (Ramayana)
Savana (Ramayana)
RMC (Legok)
Alexa (Kota Baru)
Resto Royal (Royal)
Lumine (Legok)
Alfando

Selain mengapresiasi langkah penertiban, Muji juga menyoroti maraknya promosi tempat hiburan malam melalui media sosial. Menurutnya, siaran langsung maupun unggahan promosi yang dilakukan secara terbuka membuat masyarakat beranggapan bahwa tempat-tempat tersebut memiliki izin resmi untuk beroperasi.

Ia mengungkapkan, DPRD Kota Serang menerima banyak keluhan dari warga dan tokoh masyarakat mengenai masih beroperasinya sejumlah THM. Berbagai aspirasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan penertiban.

Muji menilai promosi yang dilakukan melalui platform digital, termasuk Instagram, berpotensi menimbulkan persepsi bahwa operasional tempat hiburan tersebut telah memperoleh legalitas. Karena itu, ia berharap langkah penutupan yang dilakukan Pemkot Serang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

PJJ Tangsel Dikbud Kota Tangsel hentikan PJJ dan instruksikan PTM paska erupsi Gunung Anak Krakatau
PJJ Berakhir, Pemkot Tangsel Terapkan Pembelajaran Tatap Muka SDN-SMP
Pendidikan
Jurnalis Hilang Liput Gunung Anak Krakatau
1 Jurnalis Hilang Kontak Liput Gunung Anak Krakatau Ternyata Warga Tangsel, Ketua RT Ungkap Sosoknya
News
Gunung Anak Krakatau
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Berdampak pada Kesehatan, Kasus ISPA di Banten Capai 4.500
News
Gunung Anak Krakatau
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, PJJ SMA-SMK di Banten Diperpanjang hingga 11 September
News
Jurnalis
Hari Kedua Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Keluarga Masih Menanti Kabar
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan