linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Daftar 10 Tempat Hiburan Malam yang Ditutup Pemkot Serang, DPRD Beri Apresiasi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Daftar 10 Tempat Hiburan Malam yang Ditutup Pemkot Serang, DPRD Beri Apresiasi
News

Daftar 10 Tempat Hiburan Malam yang Ditutup Pemkot Serang, DPRD Beri Apresiasi

Andra
1 Juli 2026
Share
waktu baca 2 menit
Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam di Kota Serang. Sumber Istock/Solstock
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menutup 10 tempat hiburan malam (THM) yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Langkah penertiban tersebut mendapat dukungan dan apresiasi dari DPRD Kota Serang karena dinilai sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku di daerah.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan penutupan dilakukan setelah Wali Kota Serang berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas kemudian memasang pemberitahuan penutupan di lokasi masing-masing tempat hiburan.

Menurut Muji, tindakan tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat dan tokoh agama yang sejak lama menginginkan keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Serang ditertibkan.

“Kami mengapresiasi sikap tegas Wali Kota Serang yang telah menindaklanjuti keinginan masyarakat dengan menutup tempat-tempat hiburan malam tersebut,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Adapun 10 tempat hiburan malam yang ditutup oleh Pemkot Serang, yakni:

Alexis (Ramayana)
Athena (Pasar Rau)
Cafe In (Pakupatan)
Sahara (Ramayana)
Savana (Ramayana)
RMC (Legok)
Alexa (Kota Baru)
Resto Royal (Royal)
Lumine (Legok)
Alfando

Selain mengapresiasi langkah penertiban, Muji juga menyoroti maraknya promosi tempat hiburan malam melalui media sosial. Menurutnya, siaran langsung maupun unggahan promosi yang dilakukan secara terbuka membuat masyarakat beranggapan bahwa tempat-tempat tersebut memiliki izin resmi untuk beroperasi.

Ia mengungkapkan, DPRD Kota Serang menerima banyak keluhan dari warga dan tokoh masyarakat mengenai masih beroperasinya sejumlah THM. Berbagai aspirasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan penertiban.

Muji menilai promosi yang dilakukan melalui platform digital, termasuk Instagram, berpotensi menimbulkan persepsi bahwa operasional tempat hiburan tersebut telah memperoleh legalitas. Karena itu, ia berharap langkah penutupan yang dilakukan Pemkot Serang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

PHK di Banten
2.596 Pekerja Terkena PHK di Banten, Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Hak Karyawan
News
Hari Bhayangkara
Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolda Banten Ajak Personel Tingkatkan Pengabdian dan Pelayanan
News
TPA Jatiwaringin
Kebakaran TPA Jatiwaringin, Warga Khawatir Asap Picu ISPA
News
SPMB Kota Serang
Hari Ke-2 SPMB Kota Serang, Lebih dari 6.500 Calon Siswa Daftar ke SMP Negeri
News
PHK di Banten
PHK di Banten Capai 2.596 Kasus, Terbanyak Kedua Nasional
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan