SERANG, LINIMASSA.ID – Provinsi Banten menempati posisi kedua sebagai daerah dengan jumlah pemutusan hubungan kerja atau PHK di Banten terbanyak di Indonesia selama periode Januari hingga Mei 2026.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan sebanyak 2.596 pekerja di Banten terdampak PHK dalam kurun lima bulan tersebut.
Angka PHK di Banten tersebut masih berada di bawah Jawa Barat yang mencatat 5.044 kasus PHK, sehingga Banten menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terkena PHK terbesar kedua di tingkat nasional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menjelaskan bahwa tingginya angka PHK tidak berkaitan dengan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan yang menunjukkan adanya perusahaan melakukan PHK di Banten karena penyesuaian upah minimum.
Menurut Septo, mayoritas PHK dipicu oleh persoalan yang dihadapi masing-masing perusahaan.
PHK di Banten Tertinggi Kedua
Sejumlah perusahaan harus mengurangi tenaga kerja atau PHK di Banten karena terdampak musibah kebakaran, sementara sebagian lainnya melakukan efisiensi akibat turunnya permintaan pasar atau minimnya pesanan.
Ia menambahkan, pemutusan hubungan kerja juga terjadi karena kontrak kerja yang telah berakhir, serta adanya pelanggaran aturan perusahaan yang dilakukan oleh sebagian pekerja.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena PHK di Banten tercatat sebanyak 660 orang pada Januari.
Angka PHK di Banten tersebut meningkat menjadi 691 orang pada Februari, kemudian turun menjadi 516 orang pada Maret. Pada April kembali naik menjadi 639 orang, sebelum akhirnya menurun drastis menjadi 90 orang pada Mei.

