SERANG, LINIMASSA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp7,65 miliar.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus Penipuan Haji Khusus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 2 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinisial AW, seorang pengusaha asal Kabupaten Serang, semula menerima penawaran paket haji khusus Mujamalah dengan fasilitas VIP senilai Rp320 juta per peserta. Korban kemudian meminta peningkatan layanan berupa akomodasi hotel, konsumsi, dan transportasi yang lebih baik.
“Setelah melalui pembahasan, disepakati biaya perjalanan haji khusus sebesar Rp450 juta untuk setiap jemaah. Total ada 19 calon jemaah yang akan diberangkatkan,” kata Maruli, Jumat (26/6/2026).
Selanjutnya, korban melakukan pembayaran secara bertahap hingga mencapai Rp7,65 miliar dari total tagihan Rp8,55 miliar yang diajukan oleh pihak penyelenggara.
Namun, hingga jadwal keberangkatan pada 16 Mei 2026, para calon jemaah tidak juga diberangkatkan. Penyelenggara berdalih proses penerbitan visa mengalami keterlambatan. Kenyataannya, visa yang dijanjikan tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian dalam jumlah besar.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menghadapi kendala karena tersangka NZ dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Aparat kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri.
“Pada 24 Juni 2026, tim penyidik berhasil mengamankan tersangka NZ di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, petugas juga menangkap tersangka NN,” ujar Maruli.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus Penipuan Haji Khusus
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti penipuan haji khusus, di antaranya tiga bukti transfer Bank BNI masing-masing senilai Rp250 juta, Rp3,6 miliar, dan Rp4,05 miliar. Selain itu, diamankan pula dua lembar invoice tagihan senilai Rp3,6 miliar dan Rp4,05 miliar, surat somasi, dokumen profil PT Imtiyaz Global Wisata, serta daftar nama calon jemaah haji.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga menjalankan aksi tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain.
NN diduga berperan menawarkan paket haji khusus Mujamalah dengan mengaku memiliki biro perjalanan yang dapat memberangkatkan jemaah, sedangkan NZ bertugas menyediakan rekening sebagai tempat penampungan dana pembayaran dari korban.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 125 juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Banten juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji. Calon jemaah diminta memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi dan mekanisme pelayanan yang jelas guna menghindari praktik penipuan.

