LEBAK, LINIMASSA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak melakukan investigasi terhadap dugaan pencemaran yang terjadi di aliran Sungai Cidikit, Kecamatan Bayah.
Sebagai langkah awal, tim DLH mendatangi lokasi dan mengambil sampel air dari lima titik berbeda untuk diperiksa di laboratorium.
Kepala DLH Kabupaten Lebak, Irvan Suyatuvika, mengatakan pihaknya bergerak setelah menerima laporan serta keluhan masyarakat mengenai kondisi air Sungai Cidikit yang diduga mengalami pencemaran.
“Kami sudah turun ke lapangan dan mengambil sampel air di lima lokasi sepanjang aliran Sungai Cidikit. Sampel tersebut akan diuji di laboratorium untuk mengetahui kondisi kualitas air,” ujar Irvan, Kamis 25 Juni 2026.
Menurutnya, pemeriksaan Sungai Cidikit dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan warga yang selama ini memanfaatkan sungai tersebut untuk berbagai kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, mencuci, dan keperluan sanitasi.
Irvan menjelaskan, hasil pengujian laboratorium diperkirakan dapat diketahui dalam waktu sekitar satu minggu. Dari hasil tersebut akan terlihat tingkat pencemaran yang terjadi apabila memang terdapat kandungan zat pencemar di dalam air sungai.
Apabila hasil uji membuktikan adanya pencemaran, DLH Kabupaten Lebak akan menyusun laporan dan menyampaikan rekomendasi kepada kementerian terkait agar penanganan dapat dilakukan sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
Sungai Cidikit Diduga Tercemar
Selain Sungai Cidikit, DLH juga berencana melakukan pengambilan sampel air di Sungai Ciberang. Langkah tersebut bertujuan untuk mengetahui indeks kualitas air sebagai bagian dari program pemantauan kondisi lingkungan di wilayah Kabupaten Lebak.
Irvan menambahkan, penilaian mutu air dilakukan menggunakan metode Indeks Pencemaran yang dihitung berdasarkan hasil pemantauan kualitas air di sejumlah titik. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan nilai indeks kualitas air di Kabupaten Lebak.
Sementara itu, tokoh masyarakat Bayah, AM Erwin, mengungkapkan bahwa air Sungai Cidikit saat ini terlihat keruh sehingga tidak lagi layak dimanfaatkan oleh warga.
Ia menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas yang berada di sekitar kawasan sungai.
Erwin meminta perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut lebih bertanggung jawab dalam mengurangi dampak lingkungan, termasuk membatasi aktivitas pengerukan di dekat sempadan sungai serta memastikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) berfungsi dengan baik.
Menurutnya, pencemaran Sungai Cidikit telah merugikan masyarakat yang bergantung pada sumber air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, ia mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan mengabaikan keluhan warga.

