SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi Banten mengungkapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui 11 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau tambang di Banten.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy menjelaskan, awalnya Pemprov Banten mengusulkan lebih dari 1.000 hektare WPR yang tersebar di 32 titik. Namun setelah melalui proses verifikasi oleh Kementerian ESDM, yang disetujui hanya 11 titik.
“Total luas tambang di Banten terbagi menjadi dua wilayah, sekitar 528 hektare berada di Kabupaten Lebak dan 26 hektare di Kabupaten Pandeglang,” kata Ari, Kamis 25 Juni 2026.
Menurutnya, seluruh lokasi yang telah ditetapkan berstatus clear and clean karena tidak tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan lain maupun kawasan konservasi dan kawasan lindung.
Meski lokasi WPR atau tambang di Banten telah ditetapkan, masyarakat belum dapat melakukan pengelolaan karena pemerintah masih menunggu pedoman teknis dari Kementerian ESDM yang diperkirakan terbit pada akhir tahun 2026.
Setelah pedoman tersebut keluar, Pemerintah Provinsi Banten akan menyiapkan Peraturan Daerah yang mengatur mekanisme pelaksanaan, termasuk pembentukan badan usaha yang nantinya mengelola tambang rakyat.
Tambang di Banten Disetujui
Di sisi lain, Pengurus BEMNUS Banten Qolbi mengungkapkan masyarakat di Banten Selatan masih mempertanyakan kejelasan lokasi blok WPR.
Menurutnya, ada warga yang diminta mengurus legalitas koperasi meski belum mengetahui lokasi tambang yang akan dikelola.
Karena itu, BEMNUS meminta pemerintah memperjelas informasi mengenai tahapan pelaksanaan tambang rakyat agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
