SERANG, LINIMASSA.ID – Provinsi Banten dinilai sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap aktivitas perdagangan dan penyelundupan satwa liar, baik untuk jaringan nasional maupun internasional.
Letak geografisnya yang strategis, didukung keberadaan pelabuhan dan bandara, menjadikan daerah ini kerap dimanfaatkan sebagai jalur keluar-masuk berbagai aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi.
Sebagai upaya memperkuat penanganan kejahatan tersebut, Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengadakan lokakarya mengenai penanganan tindak pidana satwa liar.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Serang pada Rabu, 24 Juni 2026, diikuti oleh 18 peserta dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Bea Cukai, serta Mahkamah Agung.
Direktur Eksekutif JARI, Nanda P. Nababan, menyampaikan bahwa posisi Banten sangat strategis sehingga sering dimanfaatkan pelaku untuk menyusun dan menjalankan aksi kejahatan terkait perdagangan satwa liar.
Menurutnya, wilayah tersebut menjadi salah satu jalur utama penyelundupan satwa, baik dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya.
Ia mencontohkan kasus terbaru berupa pengungkapan pengangkutan sekitar 800 kilogram sisik trenggiling oleh warga negara Vietnam yang berhasil ditindak oleh TNI Angkatan Laut. Saat ini, kapal yang digunakan dalam kasus tersebut telah disita dan proses hukumnya tengah berjalan menuju persidangan.
Meski memiliki tingkat kerawanan tinggi, Nanda memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di Banten. Ia menilai Kejati Banten menunjukkan komitmen yang kuat dalam menangani kasus kejahatan satwa liar dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
Kasus Perdagangan Satwa Liar di Banten
Salah satu kasus yang disorot adalah perkara perburuan cula Badak Jawa di Banten. Walaupun terdakwa sempat memperoleh putusan bebas, Kejaksaan mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung menyatakan pelaku bersalah dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, yang menjadi salah satu vonis terberat dalam perkara serupa.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Banten, Adi Fakhrudin, menilai kerja sama dengan JARI sangat bermanfaat dalam meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dalam menangani perkara satwa liar yang dilindungi.
Menurut Adi, kasus terkait satwa dilindungi cukup sering ditemukan di wilayah Banten. Karena itu, kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman mengenai penanganan perkara sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga proses pengambilan keputusan di pengadilan.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sejumlah kasus menonjol yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Cilegon, termasuk perkara penyelundupan sisik trenggiling yang masih berada pada tahap penuntutan.
Adi menegaskan bahwa hingga kini tidak terdapat hambatan berarti dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar di Banten.
Menurutnya, sinergi antarinstansi justru semakin memperkuat kesamaan pemahaman dalam setiap tahapan penanganan perkara, dengan tujuan utama menjaga dan melindungi satwa yang dilindungi oleh negara.

