LINIMASSA.ID, TANGERANG – Penertiban parkir liar kini mulai digalakkan oleh Pemerintah Kecamatan Larangan di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto. Jalan ini merupakan jalan utama Kota Tangerang-Jakarta via Ciledug Raya.
Camat Larangan Nasrullah mengatakan, penertiban parkir liar itu setelah adanya keluhan masyarakat lantaran jalan tersebut jadi titik kemacetan disebabkan parkir liar angkot.
“Kami menerjunkan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Larangan untuk bergerak cepat mengatasi adanya parkir liar yang banyak dilakukan angkutan kendaraan umum khususnya di sekitar tugu perbatasan Kota Tangerang dan Jakarta di Kreo Selatan, Larangan,” ujar Nasrullah, Selasa (23/6/26).
Ia melanjutkan, Trantib Kecamatan Larangan yang dikerahkan telah memberikan peringatan dan teguran tegas kepada sejumlah pengusaha parkir maupun pemilik kendaraan yang telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Parkir Kendaraan di Jalanan Kota Tangerang.
“Kami telah memberikan teguran tegas secara langsung di lokasi penertiban dengan harapan kegiatan parkir liar yang merugikan masyarakat dan pengguna jalan ini bisa diatasi serta tidak terulang lagi di kemudian hari,” tambahnya.
Selain itu, Trantib Kecamatan Larangan akan terus meningkatkan kegiatan operasi penertiban parkir liar dengan menyusuri sejumlah wilayah lainnya secara berkala.
