SERANG, LINIMASSA.ID – Harga emas batangan Antam pada Senin, 22 Juni 2026, kembali mengalami penurunan.
Mengacu pada informasi terbaru dari Logam Mulia, harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp5.000 per gram sehingga berada di angka Rp2.668.000.
Penurunan harga emas tersebut melanjutkan tren pelemahan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Sebelumnya, pada 19 Juni 2026, harga emas Antam merosot Rp30.000 hingga mencapai Rp2.673.000 per gram. Sementara sehari sebelumnya, 18 Juni 2026, harga juga terkoreksi Rp30.000 dan tercatat di posisi Rp2.703.000 per gram.
Walaupun sedang mengalami penurunan, kinerja harga emas Antam sejak awal tahun masih menunjukkan pertumbuhan positif.
Dibandingkan harga pada 1 Januari 2026 yang berada di level Rp2.488.000 per gram, saat ini nilainya masih lebih tinggi sekitar 7,43 persen.
Adapun harga tertinggi emas Antam sepanjang 2026 tercatat pada 29 Januari 2026. Saat itu, logam mulia tersebut menyentuh rekor tertinggi (all time high/ATH) sebesar Rp3.168.000 per gram.
Tidak hanya harga jual yang turun, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami penyesuaian. Pada 20 Juni 2026, harga buyback berkurang Rp7.000 menjadi Rp2.401.000 per gram.
Masyarakat yang berencana menjual emas ke Antam perlu memahami aturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dikurangi dari total nilai transaksi.
Rincian Harga Emas Antam per 22 Juni 2026
0,5 gram: Rp1.384.000
1 gram: Rp2.668.000
2 gram: Rp5.276.000
3 gram: Rp7.889.000
5 gram: Rp13.115.000
10 gram: Rp26.175.000
25 gram: Rp65.312.000
50 gram: Rp130.545.000
100 gram: Rp261.012.000
250 gram: Rp652.265.000
500 gram: Rp1.304.320.000
1.000 gram: Rp2.608.600.000
Untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi akan disertai bukti pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Melihat tren koreksi harga yang masih berlangsung, calon investor maupun masyarakat yang ingin menambah kepemilikan emas sebaiknya terus mengikuti perkembangan harga pasar.
Langkah ini penting agar keputusan investasi jangka panjang dapat dilakukan pada waktu yang lebih tepat.



