linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Diduga Sebarkan Foto Tidak Senonoh Seorang Perempuan, Pria Asal Tirtayasa Masuk DPO
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Diduga Sebarkan Foto Tidak Senonoh Seorang Perempuan, Pria Asal Tirtayasa Masuk DPO
News

Diduga Sebarkan Foto Tidak Senonoh Seorang Perempuan, Pria Asal Tirtayasa Masuk DPO

Andra
8 Juni 2026
Share
waktu baca 2 menit
Sebarkan foto
Pelaku sebarkan foto fulgar istri orang
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang tengah memburu seorang pria berinisial TM (30), warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengungkapkan bahwa tersangka masuk dalam DPO setelah tidak diketahui keberadaannya sejak proses penyidikan berjalan. Polisi kini terus melakukan pencarian guna menindaklanjuti kasus tersebut.

Menurut Andi, perkara ini bermula pada Oktober 2024 ketika korban berinisial UM sedang beristirahat di sebuah salon yang berada di wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Saat korban tertidur, pelaku diduga mengambil foto tanpa sepengetahuan maupun persetujuan yang bersangkutan.

Foto tersebut kemudian diedit dengan memberikan sensor pada bagian tertentu sebelum disebarkan. Berdasarkan hasil penyelidikan, gambar itu dikirimkan kepada korban melalui pesan Facebook menggunakan akun yang diduga palsu sehingga identitas pengirim tidak mudah dikenali.

Sebarkan Foto Istri Orang

Tidak hanya mengirimkan foto kepada korban, pelaku juga diduga mengirimkannya kepada suami korban yang berinisial JU. Selain itu, gambar tersebut disebut sempat diunggah ke media sosial sehingga dapat diakses oleh pengguna lain.

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan TM sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindakan memproduksi dan menyebarluaskan materi yang mengandung unsur pornografi. Kasus tersebut diproses berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Serang mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka. Keterangan dari masyarakat dinilai penting untuk membantu proses penegakan hukum dan mempercepat penyelesaian perkara yang sedang ditangani penyidik.

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan upaya pencarian dan pelacakan terhadap tersangka yang diketahui telah meninggalkan tempat tinggalnya sejak kasus tersebut dilaporkan.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemkot Gelontorkan Hibah Rp800 Juta untuk Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemerintahan
Bangunan liar di Bojonegara
12 Bangunan Liar di Bojonegara Dibongkar, Ini Penyebabnya
News
Kejaksaan RI
Mutasi di Kejaksaan RI, Kajati dan Wakajati Banten Diganti
News
THM
Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe
News
DLHK Banten
DLHK Banten Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Terbukti Cemari Sungai
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan