SERANG – Kepolisian Daerah Banten masih menemukan banyak truk tambang yang beroperasi di luar waktu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam kurun waktu 21 hari, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menindak sebanyak 644 kendaraan angkutan tambang non-logam dan material galian karena melanggar aturan jam operasional.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga, menjelaskan bahwa operasi penertiban truk tambang berlangsung mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026 di sejumlah wilayah yang berada dalam kewenangan hukum Polda Banten.
Menurutnya, tingginya jumlah pelanggaran menunjukkan bahwa kesadaran para pelaku usaha maupun pengemudi truk tambang terhadap regulasi yang berlaku masih perlu ditingkatkan.
Selama pelaksanaan operasi tersebut, petugas melakukan berbagai bentuk tindakan terhadap kendaraan truk tambang yang melanggar.
Dari total 644 kendaraan yang ditindak, 217 unit diberikan teguran tertulis, 211 unit memperoleh imbauan, 192 unit dikenakan tilang manual, dan 24 unit ditindak melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pengawasan Truk Tambang
Himawan mengatakan bahwa fokus kepolisian saat ini adalah melakukan pengawasan dan penegakan di jalan raya.
Sementara itu, pengawasan terhadap aktivitas truk tambang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang.
Terkait hasil rapat koordinasi lintas sektor yang sebelumnya membahas kemungkinan penelusuran pelanggaran hingga ke perusahaan tambang, Himawan mengaku belum menerima perkembangan terbaru.
Ia menyebut bahwa data yang dimilikinya saat ini masih terbatas pada hasil penindakan di bidang lalu lintas, sedangkan informasi lanjutan dapat dikonfirmasi kepada instansi terkait.
Meski aturan pembatasan jam operasional telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 527 Tahun 2025, pelanggaran masih terus ditemukan di lapangan. Berdasarkan catatan Ditlantas Polda Banten, sejak November 2025 hingga Juni 2026 terdapat 759 kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, Himawan menegaskan bahwa upaya penertiban truk tambang tidak dapat dilakukan oleh kepolisian saja. Diperlukan kerja sama dan koordinasi dari berbagai pihak agar pengawasan tidak hanya dilakukan di jalan, tetapi juga menyasar sumber aktivitas angkutan tambang di tingkat perusahaan.
Ia berharap langkah penegakan hukum yang dilakukan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.



