TANGERANG, LINIMASSA,ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, bergerak cepat menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi sejak mulai menjabat.
Dalam waktu kurang dari satu bulan, ia langsung mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura Kargo (APK) yang kini berganti nama menjadi PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS).
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,49 miliar dan berkaitan dengan proyek kerja sama penyewaan pesawat pada tahun 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, menjelaskan bahwa perkara bermula pada 2021 ketika PT APK merencanakan lini bisnis baru berupa layanan charter atau sewa pesawat.
Program itu kemudian dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun buku 2022.
Pada Februari 2022, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra dalam pengoperasian pesawat Boeing 737-300. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan perusahaan tersebut diduga tidak memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan jenis pesawat tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, PT WSU bukan perusahaan yang memiliki izin operasional pesawat Boeing 737-300,” ujar Anak Agung didampingi Kasi Pidsus Hasbullah, Jumat, 22 Mei 2026.
Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT IAS
Ia mengungkapkan, PT APK telah mencairkan pembayaran kepada PT WSU sebesar Rp5,49 miliar. Akan tetapi, kegiatan operasional pesawat yang direncanakan disebut tidak pernah terealisasi.
Menurutnya, kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Kamis, 21 Mei 2026, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Kota Tangerang Nomor PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Saat ini, Kejari Kota Tangerang masih mendalami perkara dugaan korupsi tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan anggaran proyek charter pesawat itu.



