LINIMASSA.ID, Tangsel – PT Jaya Real Property Tbk diduga berpotensi lakukan penggelapan aset negara lantaran belum menyerahkan aset pengganti pengalihan Kali Ciputat dan Cibenda yang alirannya menjadi Bintaro Jaya Xchange Mall.
Pasalnya menurut Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti bahwa PT Jaya Real Property Tbk hingga kini belum menyerahkan aset pengganti pengalihan Kali Ciputat dan Cibenda.
Padahal, pada Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 menyebut serah terima sungai pengganti telah dilakukan sejak 23 September 2011.
“Sampai saat ini penyerahan aset pengganti sungai yg dialihkan belum berganti kepemilikan masih milik Jaya Real. Sehingga dari balai meminta agar kepemilikan aset diserahterimakan ke Ditjen SDA dan memperbaiki tanggul sungai baru sebelum diserahkan,” ungkap Diana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 7 Mei 2026.
Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (SpeakUp) Suhendar menilai, adanya perbedaan antara dokumen terkait serah terima aset sungai pengganti dan fakta penguasaan aset saat ini berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
“Iya kalau basisnya ada berita acara, ya penggelapan aset. Kalau basisnya berita acara berarti kan tanahnya (sudah-red) ada. Tapi kalau basisnya adalah fakta bahwa tanahnya tidak ada maka ada pemalsuan. Pemalsuan dan terindikasi korupsi di situ,” kata Suhendar, Jumat, 15 Mei 2026.
Untuk diketahui, dalam poin keempat Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 tentang Kompensasi Atas Normalisasi Ruas Sungai Ciputat Dan Sungai Cibenda Oleh PT. Jaya Real Property Tbk dinyatakan bahwa; Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk dan atas nama Kementerian Pekerjaan Umum telah menandatangani berita acara serah terima ruas sungai baru beserta bangunan pelengkapnya dan ruas sungai lama antara Kementerian Pekerjaan Umum dengan PT. Jaya Real Property Tbk.
Berita Acara Serah Terima Ruas Sungai lama dan Baru No. 08/BA/Da/2011 dan No. 019/JRP-YHW/IX/2011 pada tanggal 23 September 2011.
Suhendar menegaskan, jika secara yuridis aset pengganti pengalihan Kali Ciputat dan Cibenda telah diserahkan kepada negara melalui berita acara resmi, maka status kepemilikannya seharusnya sudah menjadi aset negara.
“Nah, ketika hari ini faktanya tidak dimiliki oleh negara, maka di situlah ada penyalahgunaannya. Nah, di sini pasti dan tentu negara dirugikan. Maka harus ada pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan aset ini,” tegas Suhendar.
Untuk itu, lanjut Suhendar, sudah semestinya aparat penegak hukum segera mengambil tindakan konkret dalam rangka mengamankan aset negara.



