LINIMASSA.ID – Petugas Polsek Jawilan menindak tegas sejumlah dump truk bermuatan pasir dan tanah urugan yang kedapatan melanggar aturan jam operasional di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Kabupaten Serang, Senin, 11 Mei 2026.
Kendaraan yang parkir di bahu jalan, mulai dari wilayah Desa Cemplang hingga Desa Kareo, langsung diminta putar balik oleh petugas.
Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda menjelaskan, penertiban dump truk tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan sekaligus mencegah kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut.
Sebelum melakukan tindakan tegas, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan secara persuasif kepada para sopir agar tidak memarkirkan kendaraan di badan maupun bahu jalan karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Menurut Erwan, keberadaan dump truk yang berhenti di sepanjang Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung membuat arus kendaraan terganggu dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada malam hari ketika jarak pandang pengendara terbatas.
Dalam operasi tersebut, petugas juga memberikan teguran kepada pengemudi dump truk tronton pengangkut pasir dan tanah agar tidak melintas sebelum pukul 22.00 WIB sesuai aturan yang berlaku.
Jam Operasional Dump Truk
Ia menegaskan, pembatasan operasional kendaraan berat dump truk tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah Pemerintah Provinsi Banten yang bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalur utama.
Selain sopir, pihak kepolisian juga meminta para pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan untuk ikut menjaga ketertiban dengan mengingatkan pengemudi agar tidak parkir sembarangan di bahu jalan.
Polsek Jawilan memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukumnya.


